Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat melalui analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Forum strategis ini berlangsung secara hibrida dari Aula Kanwil Kemenkum Jambi dan saluran Zoom Meeting pada Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan mendalam tersebut menghadirkan jajaran penting, mulai dari pejabat BPHN, akademisi Universitas Jambi, hingga tokoh Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, perwakilan DPRD, hingga jajaran Bapemperda kabupaten turut berdiskusi secara intensif.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, membuka acara sembari menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa FGD ini memfokuskan kajian pada 10 Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan dan perlindungan hak ulayat di Bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan.
Langkah evaluasi ini menjadi semakin krusial mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku secara efektif sejak 2 Januari 2026. Penyesuaian aturan daerah diperlukan agar hak pengelolaan lingkungan adat tetap terjaga di tengah dinamika hukum nasional modern.
Penerapan Enam Dimensi Evaluasi Regulasi Daerah Jambi
Ketua Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Dr. Bustaruddin, memaparkan hasil kajian yang telah berjalan matang sejak Maret 2026. Evaluasi menyasar Perda di tingkat Provinsi Jambi serta lima kabupaten, yakni Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan Batang Hari.
Penilaian mengacu pada Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nomor PHN-HN.01.03-07 dengan membedah enam dimensi utama. Tim menemukan bahwa secara umum kesepuluh aturan daerah tersebut masih sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Meski demikian, tim penilai mencatat beberapa kelemahan mendasar, seperti kekurangjelasan batasan norma serta minimnya aturan operasional di lapangan. Permasalahan tata kelola data dan kebutuhan digitalisasi regulasi juga menjadi sorotan penting yang harus segera dibenahi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pokja merekomendasikan konsolidasi pengaturan kelembagaan adat melalui pendekatan omnibus law daerah. Strategi ini diyakini mampu menyederhanakan regulasi sekaligus menghindari tumpang tindih aturan antarwilayah.
Perwakilan Tim Pembina Wilayah BPHN, Widya Oesman, menekankan pentingnya evaluasi berkala demi mencegah terjadinya hiperregulasi di daerah. Ia meminta agar rekomendasi normatif maupun non-normatif segera disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti secara nyata.
Integrasi Hukum Adat Melayu Dalam Sistem KUHP
Akademisi Universitas Jambi, Prof. Dr. Syamsir, memberikan sudut pandang akademis dengan menggunakan teori Sociological Jurisprudence. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang terbuka bagi pengakuan living law yang sejalan dengan kebiasaan adat Melayu Jambi.
Namun, integrasi norma tidak tertulis ini masih menghadapi tantangan serius, terutama potensi multitafsir dan benturan dengan hak asasi manusia. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat menjadi kunci utama dalam merumuskan aturan yang harmonis dan berkeadilan.
Sesi diskusi berlangsung hangat dengan membedah berbagai problem teknis yang dihadapi masyarakat adat di tingkat kabupaten. Ketua LAM Kabupaten Bungo, Tomroni Ali, menyuarakan pentingnya penguatan peran tokoh adat dalam menyelesaikan perkara lokal.
Sementara itu, Ketua LAM Kabupaten Tebo, Datuk Dr. Azri, menyoroti belum adanya Perda khusus yang melindungi Suku Anak Dalam (SAD). Ia mengusulkan pembentukan tim lintas sektor untuk menyusun Naskah Akademik Perda Hukum Adat tingkat provinsi.
FGD tersebut akhirnya menyepakati penguatan Perda Provinsi Jambi sebagai umbrella act untuk menata fungsi penyelesaian perkara adat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh tanpa mengesampingkan prinsip restorative justice.
Dina Rasmalita menutup rangkaian kegiatan dengan menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus mengawal hasil rekomendasi FGD. Sinergi lintas lembaga akan menjadi fondasi utama dalam menghadirkan regulasi daerah yang responsif dan berpihak pada masyarakat.(ar)









