Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus Sucolite Tirta Mayang dengan agenda pembuktian pada Senin (14/9). Pihak majelis hakim mengulas keterangan penting dari dua saksi ahli atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penuntut umum menghadirkan Ahli Kimia serta Ahli Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Keterangan kedua ahli tersebut di hadapan majelis hakim justru memperkuat posisi hukum terdakwa dan meringankan dakwaan.
Ahli Kimia menguraikan secara teknis efektivitas pengujian material yang menjadi materi pemeriksaan persidangan. Ia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pengujian laboratorium memberikan hasil yang jauh lebih efektif.
Sementara itu, Ahli Pengadaan LKPP menjelaskan seluruh mekanisme administratif pelaksanaan kegiatan Perumda Tirta Mayang Jambi. Oleh karena itu, Ahli LKPP ini mengonfirmasi bahwa skema pengadaan barang dan jasa mematuhi koridor aturan.
Selain itu, ahli pengadaan secara tegas menyatakan tidak menemukan penyimpangan maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan tersebut. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), bukan Peraturan Presiden (Perpres).
Kesaksian Ahli Pengadaan LKPP Meringankan Terdakwa Perumda Tirta
Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia menilai kesaksian para ahli dari penuntut umum justru memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.
Dengan demikian, Wahyu menegaskan bahwa perkara ini sejak awal terjadi akibat kekeliruan aparat dalam memahami regulasi. Sebab, saksi ahli dari penuntut umum sendiri mematahkan tuduhan pelanggaran hukum tersebut.
“Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tentu meringankan kita,” ujar Wahyu Agus Prayugo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Selanjutnya, ia menekankan kembali bahwa para ahli memaparkan fakta hukum tanpa celah kesalahan prosedur.
” Mereka menjelaskan tidak ada kesalahan dari peraturan maupun prosedur dalam perkara ini,” tutur Wahyu melanjutkan keterangannya.
Kemudian, Wahyu menggarisbawahi poin krusial saksi ahli pengadaan mengenai acuan aturan hukum proyek tersebut.
“Bahkan ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), bukan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Wahyu mengutip fakta persidangan.
Tim Hukum Sebut Perkara Murni Akibat Kesalahpahaman Regulasi
Selain itu, Wahyu Agus Prayugo menambahkan bahwa penyidik maupun penuntut umum tidak menemukan bentuk pelanggaran administrasi selama pengadaan berjalan. Oleh karena itu, seluruh tahapan kegiatan operasional mengikuti standar regulasi internal institusi.
Dengan demikian, fakta persidangan dari JPU semakin membuktikan bahwa perkara ini terpicu oleh ketidakpahaman atas aturan. Akhirnya, tim penasihat hukum memandang ketiadaan penyimpangan ini menjadi bukti kuat posisi terdakwa.
“Tidak ada pula kesalahan administrasi, ya mungkin ini kasus karena kesalahpahaman saja,” kata Wahyu sembari tersenum mengakhiri keterangannya.
Pada akhirnya, keterangan komprehensif dari kedua saksi ahli JPU makin menegaskan ketiadaan regulasi maupun prosedur yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan operasional Perumda Tirta Mayang Jambi terbukti berjalan sesuai landasan hukum yang sah.(ar)









