Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan kasus Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (14/9).(poto: jamberita.com).

Persidangan kasus Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (14/9).(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus Sucolite Tirta Mayang dengan agenda pembuktian pada Senin (14/9). Pihak majelis hakim mengulas keterangan penting dari dua saksi ahli atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penuntut umum menghadirkan Ahli Kimia serta Ahli Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Keterangan kedua ahli tersebut di hadapan majelis hakim justru memperkuat posisi hukum terdakwa dan meringankan dakwaan.

Ahli Kimia menguraikan secara teknis efektivitas pengujian material yang menjadi materi pemeriksaan persidangan. Ia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pengujian laboratorium memberikan hasil yang jauh lebih efektif.

Sementara itu, Ahli Pengadaan LKPP menjelaskan seluruh mekanisme administratif pelaksanaan kegiatan Perumda Tirta Mayang Jambi. Oleh karena itu, Ahli LKPP ini mengonfirmasi bahwa skema pengadaan barang dan jasa mematuhi koridor aturan.

Selain itu, ahli pengadaan secara tegas menyatakan tidak menemukan penyimpangan maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan tersebut. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), bukan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga :  Imigrasi Jambi Deportasi WNA China dari Tebo, Diduga Terkait Aktivitas Aplikasi Kencan

Kesaksian Ahli Pengadaan LKPP Meringankan Terdakwa Perumda Tirta

Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia menilai kesaksian para ahli dari penuntut umum justru memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.

Dengan demikian, Wahyu menegaskan bahwa perkara ini sejak awal terjadi akibat kekeliruan aparat dalam memahami regulasi. Sebab, saksi ahli dari penuntut umum sendiri mematahkan tuduhan pelanggaran hukum tersebut.

“Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tentu meringankan kita,” ujar Wahyu Agus Prayugo saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selanjutnya, ia menekankan kembali bahwa para ahli memaparkan fakta hukum tanpa celah kesalahan prosedur.

” Mereka menjelaskan tidak ada kesalahan dari peraturan maupun prosedur dalam perkara ini,” tutur Wahyu melanjutkan keterangannya.

Kemudian, Wahyu menggarisbawahi poin krusial saksi ahli pengadaan mengenai acuan aturan hukum proyek tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Turap Intake Aurduri Diperkuat untuk Jaga Layanan Air Bersih Kota Jambi

“Bahkan ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), bukan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Wahyu mengutip fakta persidangan.

Tim Hukum Sebut Perkara Murni Akibat Kesalahpahaman Regulasi

Selain itu, Wahyu Agus Prayugo menambahkan bahwa penyidik maupun penuntut umum tidak menemukan bentuk pelanggaran administrasi selama pengadaan berjalan. Oleh karena itu, seluruh tahapan kegiatan operasional mengikuti standar regulasi internal institusi.

Dengan demikian, fakta persidangan dari JPU semakin membuktikan bahwa perkara ini terpicu oleh ketidakpahaman atas aturan. Akhirnya, tim penasihat hukum memandang ketiadaan penyimpangan ini menjadi bukti kuat posisi terdakwa.

“Tidak ada pula kesalahan administrasi, ya mungkin ini kasus karena kesalahpahaman saja,” kata Wahyu sembari tersenum mengakhiri keterangannya.

Pada akhirnya, keterangan komprehensif dari kedua saksi ahli JPU makin menegaskan ketiadaan regulasi maupun prosedur yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan operasional Perumda Tirta Mayang Jambi terbukti berjalan sesuai landasan hukum yang sah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda
Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB