Tebo, oegopost.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi melakukan deportasi WNA China terhadap warga negara asing berinisial GO (34) yang sebelumnya petugas amankan di Kabupaten Tebo.
Petugas menjadwalkan pemulangan GO melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah administratif keimigrasian setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman terkait aktivitas WNA tersebut di wilayah Jambi. Ia menegaskan bahwa imigrasi menjalankan tindakan sesuai aturan.
“Kami melihat adanya indikasi yang perlu kami dalami, sehingga kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujar Petrus.
Masuk Indonesia Menggunakan e-VOA
Petugas imigrasi mencatat GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui fasilitas Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Setelah itu, petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo mengamankan GO pada Rabu (10/6) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Petugas kemudian membawa GO ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses ini bertujuan untuk menelusuri aktivitas serta tujuan keberadaan WNA tersebut selama berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa GO datang ke Tebo untuk menemui seorang perempuan yang tinggal di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay. Keduanya sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi kencan daring.
Petrus menjelaskan bahwa GO mengalami kendala komunikasi karena tidak menguasai bahasa Inggris. Selama berada di lokasi, GO menggunakan aplikasi penerjemah untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Petugas juga memeriksa ponsel milik GO dan menemukan sejumlah aplikasi kencan yang terpasang di perangkat tersebut. Temuan itu memperkuat bahan analisis dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
Imigrasi Jambi mendalami kemungkinan adanya dugaan penipuan berkedok asmara atau love scamming. Petugas juga memperluas pemeriksaan untuk memastikan apakah WNA tersebut melanggar ketentuan lain selama berada di Indonesia.
Hingga saat ini, imigrasi belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana atau pelanggaran tambahan di luar administrasi keimigrasian. Petugas masih melanjutkan proses pendalaman berdasarkan temuan awal di lapangan.
GO saat ini menempati ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya. Petugas memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“WNA tersebut saat ini berada di ruang detensi dan kami akan memulangkannya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026,” kata Petrus.
Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi mencatat sebanyak 11 WNA telah dideportasi dari wilayah Jambi sepanjang 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Selain itu, pada Februari 2026, petugas Imigrasi Jambi juga mendeportasi dua WNA asal Yaman setelah menduga mereka mencoba memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.
Imigrasi Jambi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya. Petugas juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA agar sesuai dengan izin tinggal yang berlaku.(ar)









