Tebo, oegopost.id – Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah bersama Satreskrim Polres Tebo mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EW dari ruang kerjanya pada Senin (14/9/2026). Polisi membawa oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo tersebut guna menindaklanjuti kasus dugaan penipuan ASN Tebo.
Petugas mengamankan EW setelah menerima laporan dari pasangan suami istri berinisial F dan S. Pasangan tersebut mengaku telah mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Korban menyerahkan uang tunai sekitar Rp80 juta kepada EW sejak dua tahun lalu. Terlapor memberikan iming-iming berupa kelulusan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan oleh EW tidak kunjung terealisasi hingga saat ini. Korban akhirnya memilih jalur hukum karena terlapor tidak menunjukkan iktikad baik.
Kepala Bidang Lalu Lintas DLH-HUB Kabupaten Tebo, Maizar, membenarkan peristiwa pengamanan anak buahnya tersebut. Pihak dinas sebenarnya sedang meminta keterangan EW di ruangan internal saat jajaran kepolisian datang.
Dinas memanggil EW karena yang bersangkutan tercatat sering membolos kerja dalam beberapa waktu terakhir. Selain masalah kedisiplinan, dinas juga bermaksud menarik kembali kendaraan operasional kantor yang masih dibawa EW.
Polisi Masih Pendalaman Kasus Belum Tetapkan Status Tersangka
Maizar menegaskan pihak dinas tidak mengetahui secara rinci mengenai persoalan hukum yang menjerat EW. Pihak manajemen kantor hanya berfokus pada pelanggaran jam kerja dan aset daerah.
Saat proses klarifikasi internal berlangsung, anggota kepolisian langsung menyergap dan membawa EW ke markas kepolisian. Pihak dinas menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak berwajib.
Secara terpisah, Kapolsek Tebo Tengah IPTU Rhomandian membenarkan penyidik sedang menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Penyidik memanggil terlapor untuk menggali keterangan lebih mendalam terkait kronologi kejadian.
Tim penyidik saat ini sedang memeriksa dokumen serta bukti transaksi antara pihak pelapor dan terlapor. Polisi terus mengumpulkan fakta-fakta lapangan guna memperjelas konstruksi hukum perkara ini.
IPTU Rhomandian menegaskan pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada EW. Penyidik masih menjalankan prosedur penyelidikan secara teliti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kelulusan pekerjaan yang meminta imbalan sejumlah uang. Polisi berjanji akan mengusut tuntas perkara ini secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.(ar)









