FH UNJA Edukasi Ribuan Siswa SMAN 1 Muaro Jambi Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FH UNJA menggelar penyuluhan kawasan tanpa rokok di SMAN 1 Muaro Jambi.(poto: jamberita.com).

FH UNJA menggelar penyuluhan kawasan tanpa rokok di SMAN 1 Muaro Jambi.(poto: jamberita.com).

Muaro Jambi, oegopost.id – Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar penyuluhan kawasan tanpa rokok di SMAN 1 Muaro Jambi. Sebanyak 1.041 siswa dan 57 guru mengikuti kegiatan penguatan pemahaman hukum tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian nyata dari upaya universitas dalam mendukung Sustainable Development Goals poin keempat tentang Pendidikan Berkualitas. Selain itu, program edukasi ini mendorong terwujudnya lingkungan belajar yang sehat, aman, serta kondusif bagi pelajar.

Tim pengabdian ini dipimpin oleh akademisi Prof. Dr. Retno Kusniati, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Anggota tim lainnya mencakup dosen Andi Agus Salim, S.H., LL.M., Nelli Herlina, S.H., M.H., serta Tri Imam Munandar, S.H., M.H.

Tim pengabdian menilai paparan asap rokok maupun aktivitas merokok di lingkungan sekolah dapat merusak hak-hak dasar para pelajar. Setiap siswa berhak mendapatkan suasana belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.

Jumlah siswa SMAN 1 Muaro Jambi yang terbilang besar menjadikan sekolah ini sasaran yang potensial untuk edukasi hukum. Pihak penyelenggara ingin mencegah munculnya perilaku merokok serta potensi persoalan hukum di kalangan remaja sejak dini.

Upaya pencegahan awal ini memegang peranan penting agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi generasi muda. Edukasi hukum ini sekaligus menjadi langkah lanjutan dari komitmen daerah dalam menekan angka perokok di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi dan Menpora Erick Thohir Buka Munas BEM SI XIX di Universitas Jambi

Pada tahun 2022, puluhan kepala sekolah di Kabupaten Muaro Jambi telah mendeklarasikan penanganan dan penolakan rokok di sekolah. Deklarasi tersebut melibatkan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Melalui kegiatan ini, tim akademisi ingin membangun kesadaran hukum secara berkelanjutan di kalangan pelajar SMA. Penyuluhan hukum tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok ini pun terlaksana dengan lancar bagi siswa SMAN 1 Muaro Jambi.

Aturan Hukum Pelarangan Aktivitas Merokok Di Area Sekolah

Dalam pemaparan materi, tim pengabdian menjelaskan sejumlah dasar hukum yang melandasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah. Salah satu payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penerapan aturan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di daerah setempat. Di samping itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 turut mengatur hal serupa.

Rangkaian regulasi tersebut menetapkan seluruh area sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini melarang aktivitas merokok di area sekolah oleh siapa pun, termasuk guru, staf, dan siswa.

Baca Juga :  SPMB 2026 Pastikan Semua Anak Masuk Sekolah, Bukan Seleksi

Larangan ini turut mencakup kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk rokok di lingkungan sekolah. Seluruh elemen warga sekolah wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali demi kenyamanan bersama.

Kewajiban Sekolah Menjaga Lingkungan Belajar Yang Sangat Kondusif

Peserta juga menerima pemahaman mengenai sejumlah kewajiban penting yang harus dijalankan sekolah dalam mendukung aturan ini. Pihak sekolah wajib memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah.

Manajemen sekolah diwajibkan menolak segala bentuk sponsor maupun iklan rokok dari pihak luar. Selain itu, pihak sekolah melarang tegas penjualan rokok di kantin maupun koperasi sekolah.

Pihak sekolah juga wajib memasangkan tanda kawasan tanpa rokok di berbagai area lingkungannya secara jelas. Terakhir, sekolah berkewajiban memberikan pembinaan kepada siswa yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Jambi. Program edukasi ini berjalan sejalan dengan visi misi universitas serta Indikator Kinerja Utama UNJA.

Hal ini secara khusus mendukung ketercapaian SDGs poin keempat tentang wujud Pendidikan Berkualitas di daerah. Kegiatan edukasi ini menjadi bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UBR Jambi Kukuhkan 688 Lulusan FIKes, Siap Fasilitasi Karier Internasional Lewat Migran Centre
UBR Jambi Gelar Yudisium Dan Sumpah Profesi Kesehatan
FH UNJA dan Disdik Jambi Perkuat Pengelolaan Pendidikan Daerah
Tim FH UNJA Beri Edukasi UU SPPA di SMAN 6 Muaro Jambi
Empat Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos OMI Provinsi
Kerjasama PTDI STTD Muaro Jambi Buka Peluang Pendidikan Kedinasan
Pemkot Jambi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Asap Karhutla
Dampak Kabut Asap Karhutla, Sekolah Madrasah Sungai Penuh Belajar dari Rumah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:43 WIB

UBR Jambi Kukuhkan 688 Lulusan FIKes, Siap Fasilitasi Karier Internasional Lewat Migran Centre

Minggu, 20 September 2026 - 12:38 WIB

UBR Jambi Gelar Yudisium Dan Sumpah Profesi Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 07:45 WIB

FH UNJA dan Disdik Jambi Perkuat Pengelolaan Pendidikan Daerah

Senin, 14 September 2026 - 15:40 WIB

Tim FH UNJA Beri Edukasi UU SPPA di SMAN 6 Muaro Jambi

Senin, 14 September 2026 - 15:36 WIB

FH UNJA Edukasi Ribuan Siswa SMAN 1 Muaro Jambi Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB