Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menahan EF selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 10 September hingga 29 September 2026.(poto: jamberita.com).

Petugas menahan EF selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 10 September hingga 29 September 2026.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus membongkar skandal korupsi pengadaan tanah jambi pada proyek jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Penyidik resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun 2020–2022 berinisial EF sebagai tersangka baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi penahanan pejabat tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Petugas menahan EF selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 10 September hingga 29 September 2026.

Penetapan EF menambah deretan tersangka dalam perkara yang mencakup penggunaan anggaran tahun 2019 hingga 2023. Penyidik mencatat EF sebagai tersangka keempat setelah sebelumnya menetapkan tiga nama lain berinisial AS, DS, dan LK.

Modus Fee Proyek Penilaian Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Noly Wijaya membeberkan peran aktif EF yang meminta imbalan uang kepada reviewer Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan berinisial LK. EF memberikan syarat agar LK mengajukan penawaran harga di bawah pagu anggaran pekerjaan penilaian tanah.

Setelah KJPP memenangkan paket pekerjaan tersebut, EF menerima aliran dana dari LK secara bertahap. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa transaksi gelap ini memuluskan proses penilaian tanah yang bermasalah.

Baca Juga :  restorative justice Jambi: Kasus Pencurian Disetop oleh Kejati

Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menggelontorkan dana ganti kerugian sebesar Rp55.698.505.995 untuk 551 bidang tanah berdasarkan laporan penilaian KJPP tersebut. Namun, Kejati Jambi menemukan bahwa pembayaran puluhan miliar rupiah itu berlangsung tanpa kelengkapan dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

Tim penyidik menemukan sejumlah data lahan dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan legal. Sebagian tanah yang telah menerima pembayaran bahkan belum beralih kepemilikan atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.

Kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah daerah tidak dapat mencatatkan lahan jalan akses pelabuhan tersebut sebagai aset resmi daerah. Negara menanggung potensi kehilangan aset akibat kecerobohan dan penyimpangan hukum yang sengaja dilakukan para tersangka.

Kerugian Negara Belasan Miliar Rupiah Dan Jeratan Pasal

Perhitungan auditor resmi mencatat rangkaian perbuatan EF bersama tiga tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700. Penyidik Kejati Jambi telah mengumpulkan berbagai bukti sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memperkuat sangkaan.

Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen resmi, serta barang bukti fisik pendukung lainnya. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Penyidik menjerat tersangka EF dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada dakwaan primair, jaksa mengenakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsidiair, jaksa menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal korupsi ini secara transparan dan profesional.

Penyidik terus mengembangkan pemeriksaan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan masyarakat Jambi. Langkah tegas ini menjadi komitmen kejaksaan dalam membenahi tata kelola aset publik di wilayah Provinsi Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung
Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi
Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Kamis, 10 September 2026 - 07:29 WIB

BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Berita Terbaru