restorative justice Jambi: Kasus Pencurian Disetop oleh Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Jambi, oegopost.idKejaksaan Tinggi Jambi menghentikan penanganan kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah pihak terkait mencapai kesepakatan damai. Kejati Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kepala Kejati Jambi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara ke pengadilan setelah korban dan pelaku menyetujui penyelesaian damai. Jaksa kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapatkan persetujuan.

Jaksa juga menilai kasus pencurian tersebut memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice. Dalam proses itu, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan tidak lagi menuntut proses hukum berlanjut.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Lelang Jabatan Eselon II, ASN Ikut Seleksi Terbuka

Kejaksaan menegaskan bahwa mereka hanya menerapkan restorative justice pada perkara tertentu yang memenuhi kriteria. Jaksa mempertimbangkan nilai kerugian, latar belakang pelaku, serta sikap kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi menilai penyelesaian damai lebih memberikan manfaat bagi kedua pihak dibandingkan proses persidangan. Kejaksaan juga mendorong pemulihan hubungan sosial di masyarakat agar tetap harmonis setelah terjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Selain itu, Kejati Jambi menegaskan bahwa kebijakan restorative justice tidak menghapus tanggung jawab hukum secara sembarangan. Jaksa tetap melakukan evaluasi ketat dan memastikan bahwa pelaku bukan residivis berat serta kasus tidak menimbulkan dampak luas.

Dengan keputusan tersebut, Kejati Jambi menghentikan proses penuntutan dan menutup perkara pencurian itu secara hukum. Kejaksaan berharap pendekatan ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Hewan Kurban 2026 di Indonesia Mulai Terpantau, Kambing dan Sapi Alami Pergerakan
Kenduri Sko Koto Baru Melemang Digelar dengan Antusias Warga
Posyandu 6 SPM Kota Jambi Digenjot Nadiyah Maulana
Tol Betung–Jambi Dikebut, Konektivitas Sumatera Meningkat
Bupati Kerinci Lantik Pejabat Baru, Ini Tujuan dan Harapannya
JBC Jambi jadi tempat nongkrong dan ladang kerja hits
Kejati Jambi Dalami Dugaan Penjualan Lahan Betung Kumpeh
Ibu rumah tangga gagalkan perampokan Sungai Penuh saat pelaku mencoba masuk rumah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

restorative justice Jambi: Kasus Pencurian Disetop oleh Kejati

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Harga Hewan Kurban 2026 di Indonesia Mulai Terpantau, Kambing dan Sapi Alami Pergerakan

Minggu, 19 April 2026 - 11:00 WIB

Kenduri Sko Koto Baru Melemang Digelar dengan Antusias Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:00 WIB

Posyandu 6 SPM Kota Jambi Digenjot Nadiyah Maulana

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

Tol Betung–Jambi Dikebut, Konektivitas Sumatera Meningkat

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB