restorative justice Jambi: Kasus Pencurian Disetop oleh Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Jambi, oegopost.idKejaksaan Tinggi Jambi menghentikan penanganan kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah pihak terkait mencapai kesepakatan damai. Kejati Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kepala Kejati Jambi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara ke pengadilan setelah korban dan pelaku menyetujui penyelesaian damai. Jaksa kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapatkan persetujuan.

Jaksa juga menilai kasus pencurian tersebut memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice. Dalam proses itu, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan tidak lagi menuntut proses hukum berlanjut.

Baca Juga :  Cabai dan Daging Naik di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh

Kejaksaan menegaskan bahwa mereka hanya menerapkan restorative justice pada perkara tertentu yang memenuhi kriteria. Jaksa mempertimbangkan nilai kerugian, latar belakang pelaku, serta sikap kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi menilai penyelesaian damai lebih memberikan manfaat bagi kedua pihak dibandingkan proses persidangan. Kejaksaan juga mendorong pemulihan hubungan sosial di masyarakat agar tetap harmonis setelah terjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Dukung Peresmian Posbankum, Akses Keadilan Makin Dekat ke Masyarakat

Selain itu, Kejati Jambi menegaskan bahwa kebijakan restorative justice tidak menghapus tanggung jawab hukum secara sembarangan. Jaksa tetap melakukan evaluasi ketat dan memastikan bahwa pelaku bukan residivis berat serta kasus tidak menimbulkan dampak luas.

Dengan keputusan tersebut, Kejati Jambi menghentikan proses penuntutan dan menutup perkara pencurian itu secara hukum. Kejaksaan berharap pendekatan ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Merangin Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Penguatan SDM
Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp141 Juta untuk 10 KK Korban Kebakaran
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat
Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap
Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok
Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri
Bupati Merangin Tetapkan 4 Langkah Darurat Cegah Karhutla 2026
Pemkab Merangin Perkuat Komitmen Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:08 WIB

Pemkab Merangin Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Penguatan SDM

Rabu, 9 September 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp141 Juta untuk 10 KK Korban Kebakaran

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

Selasa, 8 September 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 16:26 WIB

Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok

Berita Terbaru