restorative justice Jambi: Kasus Pencurian Disetop oleh Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Jambi, oegopost.idKejaksaan Tinggi Jambi menghentikan penanganan kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah pihak terkait mencapai kesepakatan damai. Kejati Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kepala Kejati Jambi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara ke pengadilan setelah korban dan pelaku menyetujui penyelesaian damai. Jaksa kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapatkan persetujuan.

Jaksa juga menilai kasus pencurian tersebut memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice. Dalam proses itu, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan tidak lagi menuntut proses hukum berlanjut.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Percepat Penanganan Banjir Bandang di Pulau Bayur

Kejaksaan menegaskan bahwa mereka hanya menerapkan restorative justice pada perkara tertentu yang memenuhi kriteria. Jaksa mempertimbangkan nilai kerugian, latar belakang pelaku, serta sikap kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi menilai penyelesaian damai lebih memberikan manfaat bagi kedua pihak dibandingkan proses persidangan. Kejaksaan juga mendorong pemulihan hubungan sosial di masyarakat agar tetap harmonis setelah terjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Batik Air Buka Rute Langsung Muara Bungo–Jakarta Mulai 15 Juni 2026, Dorong Ekonomi Jambi

Selain itu, Kejati Jambi menegaskan bahwa kebijakan restorative justice tidak menghapus tanggung jawab hukum secara sembarangan. Jaksa tetap melakukan evaluasi ketat dan memastikan bahwa pelaku bukan residivis berat serta kasus tidak menimbulkan dampak luas.

Dengan keputusan tersebut, Kejati Jambi menghentikan proses penuntutan dan menutup perkara pencurian itu secara hukum. Kejaksaan berharap pendekatan ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanjab Barat Dorong Pengawasan Program MBG Lebih Ketat
Kajati Jambi Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kapolda Jambi Dukung Turnamen Kapolda Cup 2026 untuk Cetak Atlet Muda Berprestasi
Ombudsman Jambi Kawal SPMB 2026/2027, Buka Posko Pengaduan dan Percepat Penanganan Laporan
Al Haris Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjab Timur
Kapolda Jambi dan Konsulat AS Bahas Tantangan Keamanan Digital
Bupati Tanjab Timur Desak Percepatan Infrastruktur, Soroti Jalan Rusak dan Pelabuhan Sabak
DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden Terkait Konflik Zona Merah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

DPRD Tanjab Barat Dorong Pengawasan Program MBG Lebih Ketat

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kajati Jambi Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kapolda Jambi Dukung Turnamen Kapolda Cup 2026 untuk Cetak Atlet Muda Berprestasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:00 WIB

Ombudsman Jambi Kawal SPMB 2026/2027, Buka Posko Pengaduan dan Percepat Penanganan Laporan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:00 WIB

Al Haris Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjab Timur

Berita Terbaru