SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga.(poto: jambiprima.com).

Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga.(poto: jambiprima.com).

Jakarta, oegopost.id – Ketum SOKSI Ali Wongso Sinaga mendesak pemerintah dan DPR RI memprioritaskan RUU Perampasan Aset Negara. Menurutnya, Indonesia tidak boleh membiarkan harta hasil kejahatan korupsi terus hilang dan dinikmati para koruptor.

Pemberantasan korupsi harus berfokus pada pengembalian seluruh kerugian keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi selama ini belum sejalan dengan pemulihan aset negara yang optimal.

Para pelaku korupsi kerap memindahkan dan menyamarkan harta kejahatan melalui perusahaan cangkang hingga pencucian uang. Praktik tersebut membuat nilai aset yang kembali ke kas negara menjadi sangat kecil.

Ali Wongso mengaitkan persoalan kebocoran kekayaan negara ini dengan konsep Paradoks Indonesia bentukan Presiden Prabowo Subianto. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun kebocoran anggaran masih menghambat kemakmuran rakyat secara merata.

Usulan Pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara

Mantan Anggota DPR RI ini menawarkan solusi berupa pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara secara terpadu. Sistem terintegrasi tersebut mencakup pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset negara secara transparan dan akuntabel.

Ali Wongso merinci delapan fondasi utama untuk membangun sistem pemulihan aset yang kredibel dan efektif. Fondasi pertama memfokuskan regulasi pada aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum

Fondasi kedua menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Recovery untuk menyita aset meski pelaku meninggal atau kabur. Selanjutnya, fondasi ketiga menerapkan pembuktian terbalik terbatas terhadap kekayaan pejabat yang tidak seimbang.

Fondasi keempat berfokus memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui sertifikasi khusus dan audit kekayaan berkala. Sementara fondasi kelima mendorong digitalisasi pelacakan aset secara real-time melalui Dashboard Nasional Pemulihan Aset.

Penguatan Kerjasama Internasional Dalam Pelacakan Aset Korupsi

Fondasi keenam menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam melacak aset lintas negara sesuai standar UNCAC. Langkah ini penting untuk menjangkau harta koruptor yang disembunyikan di luar negeri.

Fondasi ketujuh mengusulkan pembentukan kamar khusus Pemulihan Aset Negara pada tingkat Mahkamah Agung. Mekanisme ini akan mempermudah penanganan perkara yang melibatkan dimensi hukum pidana, perdata, dan internasional.

Fondasi kedelapan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para whistleblower, saksi, dan jurnalis investigatif. Seluruh fondasi tersebut harus saling terhubung agar proses perampasan harta koruptor berjalan maksimal.

Baca Juga :  KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik

Ali Wongso mengingatkan bahwa UUD 1945 telah menyediakan jalur konstitusional untuk mempercepat pengesahan regulasi penting ini. Presiden dapat menggunakan kewenangannya menerbitkan Perppu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 jika DPR lambat.

Penolakan Wacana Pengampunan Pelaku Korupsi Lewat Denda

Setiap keterlambatan regulasi memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melarikan harta mereka ke luar negeri. Pemerintah harus bergerak lebih cepat daripada jaringan koruptor agar kekayaan negara bisa terselamatkan.

Keberhasilan menyita kembali aset korupsi akan memperkuat ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program rakyat. Dana tersebut bisa dialokasikan langsung untuk sektor pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Ali Wongso menolak keras wacana pengampunan koruptor hanya dengan membayar denda dalam RUU Kejaksaan. Menurutnya, gagasan tersebut sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi dan ketidakadilan bagi rakyat.

Korupsi tidak boleh menjadi tindak kejahatan yang tetap memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya. Pelaku korupsi harus menerima hukuman penjara sekaligus kehilangan seluruh harta hasil kejahatannya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:54 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB