Jakarta, oegopost.id – Ketum SOKSI Ali Wongso Sinaga mendesak pemerintah dan DPR RI memprioritaskan RUU Perampasan Aset Negara. Menurutnya, Indonesia tidak boleh membiarkan harta hasil kejahatan korupsi terus hilang dan dinikmati para koruptor.
Pemberantasan korupsi harus berfokus pada pengembalian seluruh kerugian keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi selama ini belum sejalan dengan pemulihan aset negara yang optimal.
Para pelaku korupsi kerap memindahkan dan menyamarkan harta kejahatan melalui perusahaan cangkang hingga pencucian uang. Praktik tersebut membuat nilai aset yang kembali ke kas negara menjadi sangat kecil.
Ali Wongso mengaitkan persoalan kebocoran kekayaan negara ini dengan konsep Paradoks Indonesia bentukan Presiden Prabowo Subianto. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun kebocoran anggaran masih menghambat kemakmuran rakyat secara merata.
Usulan Pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara
Mantan Anggota DPR RI ini menawarkan solusi berupa pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara secara terpadu. Sistem terintegrasi tersebut mencakup pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset negara secara transparan dan akuntabel.
Ali Wongso merinci delapan fondasi utama untuk membangun sistem pemulihan aset yang kredibel dan efektif. Fondasi pertama memfokuskan regulasi pada aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Fondasi kedua menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Recovery untuk menyita aset meski pelaku meninggal atau kabur. Selanjutnya, fondasi ketiga menerapkan pembuktian terbalik terbatas terhadap kekayaan pejabat yang tidak seimbang.
Fondasi keempat berfokus memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui sertifikasi khusus dan audit kekayaan berkala. Sementara fondasi kelima mendorong digitalisasi pelacakan aset secara real-time melalui Dashboard Nasional Pemulihan Aset.
Penguatan Kerjasama Internasional Dalam Pelacakan Aset Korupsi
Fondasi keenam menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam melacak aset lintas negara sesuai standar UNCAC. Langkah ini penting untuk menjangkau harta koruptor yang disembunyikan di luar negeri.
Fondasi ketujuh mengusulkan pembentukan kamar khusus Pemulihan Aset Negara pada tingkat Mahkamah Agung. Mekanisme ini akan mempermudah penanganan perkara yang melibatkan dimensi hukum pidana, perdata, dan internasional.
Fondasi kedelapan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para whistleblower, saksi, dan jurnalis investigatif. Seluruh fondasi tersebut harus saling terhubung agar proses perampasan harta koruptor berjalan maksimal.
Ali Wongso mengingatkan bahwa UUD 1945 telah menyediakan jalur konstitusional untuk mempercepat pengesahan regulasi penting ini. Presiden dapat menggunakan kewenangannya menerbitkan Perppu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 jika DPR lambat.
Penolakan Wacana Pengampunan Pelaku Korupsi Lewat Denda
Setiap keterlambatan regulasi memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melarikan harta mereka ke luar negeri. Pemerintah harus bergerak lebih cepat daripada jaringan koruptor agar kekayaan negara bisa terselamatkan.
Keberhasilan menyita kembali aset korupsi akan memperkuat ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program rakyat. Dana tersebut bisa dialokasikan langsung untuk sektor pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Ali Wongso menolak keras wacana pengampunan koruptor hanya dengan membayar denda dalam RUU Kejaksaan. Menurutnya, gagasan tersebut sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi dan ketidakadilan bagi rakyat.
Korupsi tidak boleh menjadi tindak kejahatan yang tetap memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya. Pelaku korupsi harus menerima hukuman penjara sekaligus kehilangan seluruh harta hasil kejahatannya.(ar)









