Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, memastikan jajarannya tidak akan mengintervensi penyidikan.( poto : jambione.com )

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, memastikan jajarannya tidak akan mengintervensi penyidikan.( poto : jambione.com )

Jambi, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terhadap seorang oknum pejabat yang diduga terlibat perkara narkotika. Komitmen itu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, memastikan jajarannya tidak akan mengintervensi penyidikan. Ia menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh menangani perkara tersebut.

“Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Kami tidak akan menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan setiap pegawai yang diduga melanggar hukum wajib mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Namun, institusi tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah awal, Kanwil menjatuhkan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung.

Pengawasan Internal Dan Integritas Pegawai Terus Diperkuat Bersama

Selain mendukung proses hukum, Kanwil terus meningkatkan pengawasan di seluruh satuan kerja. Langkah tersebut meliputi pembinaan mental, penguatan integritas, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menurut Irwan, seluruh pegawai harus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Karena itu, pimpinan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pegawai tanpa membedakan jabatan maupun status.

“Kami ingin menjaga lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Karena itu, kami akan terus memperkuat pencegahan dan pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Kanwil mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kanwil juga meminta masyarakat tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu penyidikan.

Dengan langkah tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi terus memperkuat disiplin, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola organisasi. Institusi juga memastikan kerja sama dengan aparat penegak hukum tetap berjalan secara maksimal.

Polisi Kembangkan Penyelidikan Hingga Tangkap Tiga Orang Tersangka

Laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi pada 18 April 2026 mendorong Tim Opsnal Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memulai penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, tim langsung bergerak melakukan operasi.

Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat operasi berlangsung, petugas menangkap RE (48). Selanjutnya, tim menggeledah rumah itu lalu menemukan tas belanja yang tersimpan di dalam lemari ruang tengah.

Baca Juga :  Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Tas tersebut berisi 536 butir pil ekstasi, yaitu tiga bungkus bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell. Saat menjalani pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari BW (44).

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung mengembangkan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Tim kembali mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada RB (46). Petugas lalu menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

RB berstatus aparatur sipil negara dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Selain 536 butir pil ekstasi, penyidik juga menyita timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor. Penyidik menduga seluruh barang itu berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi memastikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum sekaligus terus memperkuat pengawasan internal demi menjaga integritas institusi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21
Pemprov Jambi Tegaskan Status Aset dalam Sengketa Lahan, Bantah Klaim Warga Iskandar
DPRD Jambi Konsultasi Ranperda Tahura ke KSDAE, Perkuat Regulasi Pengelolaan Hutan Raya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Berita Terbaru