Pemprov Jambi Tegaskan Status Aset dalam Sengketa Lahan, Bantah Klaim Warga Iskandar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi Pemprov Jambi.( poto : bicarajambi.com )

Tim Advokasi Pemprov Jambi.( poto : bicarajambi.com )

Jambi, oegopost.id – Lahan sengketa milik daerah kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan kepemilikan sah atas lahan yang diklaim warga bernama Iskandar.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa objek tanah tersebut termasuk aset resmi milik Pemprov Jambi, bukan milik pribadi sebagaimana yang disampaikan pihak terkait.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menjelaskan bahwa pemerintah daerah memegang sertifikat hak milik atas nama Pemprov Jambi sebagai dasar hukum utama.

Mereka juga menegaskan bahwa aset tersebut masuk dalam daftar kekayaan daerah yang di peroleh melalui proses jual beli pada masa Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti.

Aset itu sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan publik, sehingga Pemprov menolak setiap upaya pengalihan tanpa dasar hukum yang sah.

Sertifikat Jadi Dasar Hukum Kepemilikan Pemprov

Dalam penjelasannya, Tim Advokasi Pemprov Jambi menekankan posisi sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Mereka juga menyoroti klaim pihak tertentu yang hanya mengandalkan surat sporadik tanpa kekuatan hukum setara.

Baca Juga :  Perwira Polisi dan Istri Disebut Terlibat Yayasan Pengelola MBG di Jambi, 11 Mitra Lapor ke Polda

Pemprov Jambi menilai setiap tindakan penguasaan atau pengalihan aset daerah tanpa prosedur hukum melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah menolak legitimasi klaim yang tidak bersandar pada sertifikat resmi.

“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Klaim berdasarkan surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Setelah Pemprov Jambi melaporkan kasus ini, aparat penegak hukum memprosesnya dan melakukan pendalaman.

Kejaksaan serta kepolisian kemudian menemukan indikasi awal dugaan tindak pidana terkait penguasaan aset daerah tersebut.

Karena objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah, aparat menilai perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pemprov merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemprov menegaskan bahwa setiap penguasaan aset negara tanpa hak dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dan tidak berhenti pada pelanggaran administratif semata.

Sorotan Pemprov terhadap Narasi Media Sosial

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemprov Jambi menyoroti berkembangnya narasi di media sosial terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

Iskandar di sebut menyebarkan opini yang menuduh Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menilai narasi itu tidak sejalan dengan fakta hukum yang sedang di proses aparat penegak hukum. Mereka juga melihat adanya upaya pembentukan opini publik melalui pola playing victim.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa publik perlu memahami konteks hukum yang sedang berjalan agar tidak terseret informasi yang belum terbukti.

Pemprov Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga selesai. Pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik.

Selain itu, Pemprov meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi sepihak yang beredar di media sosial.

Pemerintah mengimbau publik menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar kepastian hukum.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21
DPRD Jambi Konsultasi Ranperda Tahura ke KSDAE, Perkuat Regulasi Pengelolaan Hutan Raya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Berita Terbaru