Pemilik Lahan dan Dua Pekerja Jadi Tersangka Kasus PETI Tebo Usai Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi PETI yang menewaskan korban.( poto : jambione.com)

Lokasi PETI yang menewaskan korban.( poto : jambione.com)

Tebo, oegopost.id – Tersangka kasus PETI Tebo menjadi perhatian setelah Polres Tebo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang penambang emas tanpa izin (PETI) akibat tertimbun longsor di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Polisi mengambil langkah tersebut setelah menyelesaikan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban berinisial AD, warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, meninggal saat menambang emas ilegal menggunakan sistem dompeng darat pada Minggu, 28 Juni 2026. Material longsor menimbun korban ketika aktivitas penambangan berlangsung.

Polisi Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus PETI

Polres Tebo menetapkan DM, AK, dan SP sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, lalu menetapkan status hukum ketiganya.

Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, menjelaskan DM memiliki lahan sekaligus bekerja di lokasi tambang. AK dan SP bekerja sebagai penambang di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba

“Pemilik lahan sekaligus pekerja satu orang, dan dua orang lainnya merupakan pekerja. Ketiganya sudah ditahan,” ujar William.

Polisi langsung menahan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi menggunakan ketentuan itu sebagai dasar penanganan perkara.

Aktivitas PETI Membahayakan Penambang Dan Merusak Lingkungan Sekitar

Kasus di Kecamatan Sumay menunjukkan tingginya risiko aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Para penambang bekerja tanpa standar keselamatan yang memadai sehingga ancaman kecelakaan tetap tinggi.

Longsor menjadi salah satu bahaya utama dalam aktivitas PETI. Kondisi tanah yang labil serta minimnya pengawasan meningkatkan risiko kecelakaan ketika para pekerja menjalankan penambangan dengan sistem dompeng darat.

Aktivitas PETI juga memicu kerusakan lingkungan. Praktik tersebut dapat mengubah bentang alam dan mengganggu kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga :  Penyerangan Polisi di Pasar Angso Duo Jambi, Dua Anggota Satlantas Jadi Korban Serangan OTK

Selain itu, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerugian negara karena para pelaku menjalankan aktivitas tanpa izin resmi.

Polda Jambi Tingkatkan Penindakan Terhadap Tambang Emas Ilegal

Polda Jambi terus meningkatkan penindakan terhadap praktik PETI sepanjang 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres mengungkap 23 perkara pertambangan tanpa izin selama Januari hingga Juni 2026.

Penyidik masih menangani 10 perkara. Sementara itu, jaksa sudah menerima pelimpahan 13 perkara yang telah memenuhi syarat atau berstatus P-21.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya menyampaikan polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menyita 2.572,96 gram emas, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit dompeng, empat unit keong, serta uang tunai senilai Rp108 juta.

Data itu menunjukkan aparat kepolisian terus memperkuat upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Jambi. Polisi juga melanjutkan proses hukum terhadap setiap perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi
Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru
Pemilik Toko Tani di Tebo Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan Sales Racun Tikus
Kasus Pembunuhan Tragis Sarolangun: Polisi Usut Kematian Pasutri di Pauh
Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi yang Menewaskan Brigadir EWS
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB