Polisi Sita 1,8 Kg Sabu dari Bagasi Yamaha NMAX, Pengedar Ditangkap di Kota Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita.( poto : jambione.com)

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita.( poto : jambione.com)

Jambi, oegopost.id – Polisi sita sabu Jambi saat mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial R (34) di sebuah rumah di RT 36, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan 1,8 kilogram sabu dan 152 butir pil ekstasi di dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka. Polisi juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Laporan Masyarakat Mendorong Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Cepat

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Warga menginformasikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Bakung Jaya.

Tim Ditresnarkoba segera menindaklanjuti laporan itu. Petugas mengumpulkan informasi, mengamati situasi di lapangan, lalu memastikan kebenaran laporan sebelum bergerak.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak

Setelah memastikan informasi akurat, tim langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian menangkap R tanpa menghadapi perlawanan.

“Setelah informasi di pastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R tanpa perlawanan,” ujar Dewa Made Palguna.

Kasus tersebut kini masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Petugas Temukan Narkotika Dalam Bagasi Sepeda Motor Yamaha NMAX

Tim kemudian menggeledah rumah dan kendaraan milik tersangka. Saat memeriksa bagasi Yamaha NMAX, petugas menemukan puluhan paket sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Polisi menyita sekitar 1,8 kilogram sabu yang terdiri atas 24 paket ukuran sedang dan satu paket kecil. Petugas juga menghitung 152 butir pil ekstasi, yakni 107 butir berlogo kodok berwarna biru dan 45 butir berlogo granat berwarna merah.

Tim segera mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Polisi selanjutnya membawa barang bukti tersebut ke Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Tiga Kapolres Jajaran

Polisi Sita Barang Bukti Pendukung Aktivitas Peredaran Narkoba Lainnya

Selain narkotika, polisi menyita timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, tiga kantong plastik hitam, tas kain, dan satu unit Yamaha NMAX tanpa pelat nomor. Seluruh barang itu di duga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dewa Made Palguna mengatakan R bersikap kooperatif selama proses penangkapan. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang bukti yang di temukan petugas.

Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut. Polisi menelusuri asal narkotika sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut cepat Ditresnarkoba Polda Jambi atas laporan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Markas Judi Online di Cijantung Terbongkar, TNI AD Tangkap 11 Operator Sipil
Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi
Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi
Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi
Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Terbongkar, TNI AD Tangkap 11 Operator Sipil

Minggu, 20 September 2026 - 16:44 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB