Sengketa Lahan 360 Hektar di Sungai Gelam Masih Berlanjut, Warga Minta Kepastian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan seluas 360 hektar di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terus berlanjut. Warga meminta kepastian hukum.( Poto : jambi-independent.co.id ).

Sengketa lahan seluas 360 hektar di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terus berlanjut. Warga meminta kepastian hukum.( Poto : jambi-independent.co.id ).

Muaro Jambi, oegopost.id – Sengketa lahan seluas sekitar 360 hektar di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi kembali memanas. Warga menyatakan mereka sudah mengelola lahan itu sejak awal 2000-an.

Perwakilan warga, Anhar, mengatakan kelompok tani bekerja sama dengan PT MKI (Muara Kahuripan Indonesia).

Mereka juga melakukan penanaman perdana pada 2003. Kegiatan itu dihadiri pemerintah daerah saat itu.

Warga menilai tidak ada penetapan kawasan hutan pada masa awal pengelolaan. Mereka tetap menggarap lahan dengan dasar kerja sama lama.

Status Hutan Produksi Picu Perubahan Situasi

Situasi berubah pada akhir 2014. Pemerintah menetapkan area tersebut sebagai kawasan hutan produksi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Polda Jambi Perkuat Transparansi Donasi Lewat Sistem Scan Barcode

Pada 2016, Dinas Kehutanan meminta warga mengurus legalitas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Warga kemudian mulai menyiapkan dokumen.

Namun warga menemukan pengajuan izin lain di lokasi yang sama. Koperasi Bersatu Arah Maju mengurus izin untuk area lebih luas, sekitar 691 hektar. Warga menilai sebagian lahan mereka ikut masuk dalam izin tersebut.

Izin HKM Picu Ketegangan di Lapangan

Ketegangan meningkat setelah terbit izin Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Selain itu, izin tersebut juga melibatkan anggota Kelompok Tani Karya Makmur. Dengan demikian, muncul perbedaan klaim di antara pihak-pihak yang selama ini mengelola lahan tersebut.

Warga menilai izin tersebut tidak memperhatikan sejarah pengelolaan lahan. Mereka tetap bertahan di lokasi. Mereka mengaku memiliki bukti sporadik dan riwayat pengelolaan.

Baca Juga :  Jambi Park Hadir di Muaro Jambi sebagai Wisata Edukasi

Anhar menyebut konflik mulai terasa pada 2018. Saat itu, izin HKM sudah berlaku di lapangan. Kondisi ini memicu perbedaan klaim antar pihak.

Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Warga sudah melapor ke DPRD Sungai Gelam, DPRD Provinsi, dan DPR RI dapil Jambi. Mereka meminta pemerintah mencari solusi cepat.

Anhar menegaskan warga ingin kepastian hukum yang jelas. Selain itu, mereka juga ingin konflik tidak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.

Oleh karena itu, warga berharap pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan sengketa ini secara terbuka dan adil.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB