Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Hasil Audiensi KemenPANRB dan BKN Ditunggu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu menunggu hasil audiensi dengan KemenPANRB dan BKN terkait kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu menunggu hasil audiensi dengan KemenPANRB dan BKN terkait kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Jakarta, oegopost.id – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia kini menunggu hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (22/4/2026). Mereka berharap pertemuan ini memberi kejelasan terkait masa depan status kepegawaian.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, memimpin langsung penyampaian aspirasi dalam forum tersebut. Ia menyuarakan kebutuhan mendesak jutaan anggota yang menanti kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.

Organisasi Desak Regulasi Jelas

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mendorong pemerintah segera menetapkan regulasi yang tegas terkait perubahan status kepegawaian. Mereka menilai aturan yang jelas akan mencegah perbedaan kebijakan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Percepat Persiapan Sekolah Rakyat, Fokus Buka Akses dan Matangkan Lahan

Selain itu, organisasi juga meminta pemerintah menetapkan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan secara rinci. Dengan langkah ini, setiap instansi dapat menjalankan proses secara seragam dan transparan.

Anggaran Jadi Sorotan Utama

Organisasi juga menyoroti aspek penganggaran dalam perubahan status PPPK. Mereka meminta pemerintah menyusun skema yang tetap mengikuti batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Herru menegaskan bahwa kejelasan anggaran akan membantu pemerintah daerah merencanakan kebijakan tanpa melanggar aturan fiskal. Saat ini, pemerintah masih menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai acuan. Namun, aturan tersebut belum menetapkan batas waktu pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Regulasi itu memberi kewenangan kepada masing-masing instansi untuk menentukan pengangkatan berdasarkan kondisi anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Akibatnya, banyak PPPK Paruh Waktu terus menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Proyeksi Rp1,3 Triliun

Evaluasi Kinerja Tentukan Peluang

Setiap instansi melakukan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu secara rutin, baik triwulanan maupun tahunan. Instansi menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk menentukan perpanjangan kontrak atau peluang perubahan status.

Para pegawai berharap pemerintah menetapkan standar penilaian yang jelas agar proses berjalan adil di seluruh daerah. Herru berharap audiensi ini menghasilkan keputusan konkret yang bisa segera dijalankan. Ia menilai kepastian regulasi akan membuat para PPPK Paruh Waktu bekerja lebih tenang dan fokus melayani masyarakat. Ia juga berjanji akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan organisasi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Merangin Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 Bersama TAPD
DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati Perubahan APBD 2026
Diskominfo Kota Jambi Raih Nilai IKM 86,75 Kategori Baik Periode Januari–Juni 2026
Gubernur Al Haris Tekandatangani MoU Forum Sumatera 10 di Medan
Pemkab Bungo Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Proyeksi Rp1,3 Triliun
Bupati Agus Rubiyanto Resmi Melantik 17 Pejabat Pemkab Tebo Terbaru
Bupati Merangin Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2026 ke DPRD
Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:31 WIB

Banggar DPRD Merangin Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 Bersama TAPD

Sabtu, 12 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati Perubahan APBD 2026

Kamis, 10 September 2026 - 13:41 WIB

Diskominfo Kota Jambi Raih Nilai IKM 86,75 Kategori Baik Periode Januari–Juni 2026

Kamis, 10 September 2026 - 07:21 WIB

Gubernur Al Haris Tekandatangani MoU Forum Sumatera 10 di Medan

Rabu, 9 September 2026 - 09:37 WIB

Pemkab Bungo Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Proyeksi Rp1,3 Triliun

Berita Terbaru