Jambi, oegopost.id – Hibah aset instansi menjadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal berjalan sesuai aturan hukum. Pemerintah memastikan seluruh proses mengikuti regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemerintah pusat di daerah.
Dengan demikian, Pemprov Jambi menegaskan bahwa mekanisme hibah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Aset Tetap Tercatat di Pemerintah Daerah
Selain itu, Sudirman menegaskan bahwa hibah tidak menghilangkan keberadaan aset dari wilayah daerah. Ia menjelaskan bahwa yang berubah hanya sistem pencatatan administrasi.
“Asetnya tidak kemana-mana, tetap di Provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jambi memastikan aset tetap berada di wilayah administrasi daerah meskipun statusnya telah dihibahkan secara administratif.
Selanjutnya, Pemprov Jambi telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih.
Langkah ini bertujuan mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan infrastruktur pertahanan dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan kebutuhan wilayah.
Klarifikasi Isu Publik Terkait Hibah
Di sisi lain, Pemprov Jambi juga merespons isu yang mengaitkan hibah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dengan dugaan kepentingan tertentu.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hibah berlangsung sesuai aturan dan tidak terkait dengan dugaan balas budi dalam penanganan perkara hukum.
Selain itu, Pemprov Jambi meminta masyarakat memahami bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih jauh, Pemprov Jambi menegaskan bahwa kebijakan hibah ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Dengan sinergi tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik dapat meningkat dan pembangunan daerah berjalan lebih efektif.
Oleh karena itu, Pemprov Jambi memastikan seluruh proses tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.(ar)









