Jakarta, oegopost.id – Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menyoroti meningkatnya risiko pengurangan PPPK di daerah akibat tekanan fiskal yang semakin berat. Ia menilai kondisi ini muncul seiring keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan belanja.
Pulung menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya memperbesar rekrutmen PPPK untuk memperkuat layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun, peningkatan jumlah pegawai ini kini menambah beban anggaran daerah.
Belanja Pegawai Membebani APBD Daerah
Ia menegaskan pemerintah daerah tetap harus menjaga kualitas layanan publik, meskipun anggaran semakin terbatas. Di sisi lain, kenaikan belanja pegawai membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.
Pulung menyebut pengurangan tenaga kerja tidak selalu terjadi melalui pemutusan hubungan kerja secara langsung. Banyak daerah, menurutnya, dapat mengurangi jumlah PPPK dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerja.
Pulung menilai pemerintah pusat turut mendorong pengangkatan PPPK melalui kebijakan penataan tenaga honorer. Namun, kondisi tersebut tidak selalu sejalan dengan kemampuan fiskal daerah. Ia juga menyoroti penurunan dana transfer pusat serta rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) yang semakin menekan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Aturan Batas Belanja Pegawai Tekan Daerah
Pulung mengingatkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ia menyebut banyak daerah masih melampaui batas tersebut.
Ia mengungkapkan sejumlah daerah bahkan mengalokasikan hingga 40–50 persen APBD untuk belanja pegawai. Kondisi ini berpotensi memaksa daerah melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja pada 2027.
Daerah Rentan Hadapi Pengurangan PPPK
Pulung menilai daerah dengan kapasitas fiskal lemah seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan beberapa wilayah di Jawa Barat berada dalam posisi paling rentan. Ia menambahkan kondisi ini dapat menekan perekonomian daerah, terutama ketika daya beli masyarakat melemah dan sektor swasta belum sepenuhnya pulih.
Pulung menilai kebijakan yang tidak terkelola dengan baik dapat memicu pengurangan PPPK secara luas. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan. “Dampaknya tidak hanya dirasakan tenaga kerja, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan dasar,” ujarnya.
Dorongan Evaluasi Kebijakan Nasional
Pulung mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi batas belanja pegawai, memperkuat transfer fiskal ke daerah, dan menyiapkan skema perlindungan bagi PPPK. Ia juga mencontohkan langkah beberapa daerah yang mencoba mengalihkan tenaga PPPK ke sektor lain sebagai bentuk penyesuaian kebijakan.
Ia menegaskan perlunya kebijakan nasional yang lebih komprehensif agar persoalan pengurangan PPPK di daerah tidak berkembang menjadi krisis ketenagakerjaan di sektor publik.***









