Jambi, oegopost.id – Polda Jambi secara resmi mengusut kasus penipuan umrah jambi yang merugikan puluhan calon jemaah lokal. Polisi kini sudah menetapkan pimpinan biro perjalanan tersebut sebagai tersangka utama.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Direktur Utama Travel Nur Rizqon Hasanah berinisial RH setelah mengantongi bukti kuat. Penetapan status hukum ini menjadi titik terang bagi para korban yang menuntut keadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penaikan status hukum terhadap pimpinan biro perjalanan tersebut. Pihaknya mengonfirmasi keputusan penting ini kepada wartawan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Penyidik Polda Jambi Resmi Tetapkan Direktur Travel Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sebelumnya menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam secara intensif. Polisi mengumpulkan berbagai bukti serta memeriksa saksi-saksi kunci untuk membongkar perbuatan pelaku.
Penyidik akhirnya menggelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana yang sangat kuat dari tindakan tersangka RH. Polisi menilai perbuatan Direktur Utama NRH Travel tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Kasus penipuan ini mencuat setelah puluhan jemaah gagal menunaikan ibadah umrah pada momentum bulan suci Ramadhan 2026. Manajemen travel membiarkan para korban telantar tanpa kepastian keberangkatan yang jelas.
Pihak travel sempat menyodorkan berbagai alasan teknis yang tidak masuk akal kepada para calon jemaah. Para korban menolak alasan tersebut karena merasa manajemen sengaja mengulur-ulur waktu keberangkatan.
Pihak Travel Berdalih Masalah Kendala Visa Dari Kedutaan
Kecurigaan para calon jemaah mulai memuncak saat mendekati jadwal hari H keberangkatan ke tanah suci. Manajemen NRH Travel tak kunjung menyerahkan dokumen visa umrah yang menjadi hak para jemaah.
Rombongan calon jemaah kemudian mendesak pihak travel untuk memberikan penjelasan jujur mengenai nasib dokumen mereka. Pihak manajemen akhirnya mengumpulkan para jemaah di salah satu hotel di Kota Jambi pada 15 Februari 2026.
Dalam pertemuan darurat tersebut, manajemen travel berdalih bahwa sistem kedutaan mengalami kendala teknis dalam memproses dokumen. Pengelola travel beralasan bahwa kendala sistem tersebut menyebabkan sebagian besar visa jemaah tertahan.
Manajemen NRH Travel mengklaim baru menerima sekitar 100 dokumen visa yang terbit dari pihak kedutaan. Pimpinan travel meminta sisa jemaah lainnya untuk terus menunggu sampai seluruh proses administrasi selesai.
Korban Akhirnya Laporkan NRH Travel Ke Polda Jambi
Janji manis dari manajemen travel ternyata menguap begitu saja setelah pertemuan di hotel tersebut berakhir. Para calon jemaah tidak pernah mendapatkan kepastian tanggal keberangkatan maupun pengembalian dana dari pihak travel.
Para jemaah akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban aksi penipuan yang sangat terstruktur. Situasi ini mendorong para korban untuk mengambil tindakan tegas demi memperjuangkan hak-hak mereka.
Rombongan jemaah langsung mendatangi markas kepolisian untuk melaporkan manajemen NRH Travel secara resmi. Laporan tersebut menjadi dasar utama bagi aparat kepolisian untuk membongkar kejahatan biro perjalanan ini.
Polisi berjanji akan menyelesaikan proses hukum kasus penipuan masal ini secara transparan dan tuntas. Aparat mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran paket umrah yang tidak memiliki kejelasan izin resmi.(ar)









