Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Finalisasi Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai Dua Kanwil Kemenkum Jambi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan penting ini berfokus pada pembahasan Analisis Evaluasi Perda Jambi secara mendalam dan terukur. Langkah tersebut menjadi komitmen nyata pemerintah dalam membenahi kualitas regulasi di daerah.
Pembenahan Kualitas Regulasi Adat Di Provinsi Jambi
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita memimpin langsung jalannya rapat evaluasi. Sejumlah jajaran ahli dan perwakilan lembaga terkait menghadiri ruang diskusi secara intensif.
Peserta rapat melibatkan unsur Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, akademisi Universitas Jambi, hingga Biro Hukum Setda. Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional juga mengawal jalannya evaluasi melalui kaji ulang materi secara berkala.
Rapat finalisasi ini bertujuan menyerap masukan berharga dari BPHN atas kerja tim kelompok kerja. Pokja telah memeriksa sepuluh Peraturan Daerah yang mengatur masyarakat hukum adat beserta kelembagaannya.
Proses penelaahan sepuluh Perda tersebut sudah berjalan secara bertahap sejak Maret 2026. Tim evaluator menerapkan metodologi enam dimensi evaluasi hukum secara terstruktur dan komprehensif.
Dina menegaskan bahwa analisis regulasi merupakan bagian penting dari upaya pembinaan hukum secara berkala. Langkah ini memastikan seluruh produk hukum daerah tetap harmonis dengan aturan di atasnya.
Selain menjaga keselarasan, evaluasi ini memastikan rumusan pasal memiliki kepastian hukum yang jelas. Langkah ini juga mendorong efektivitas norma serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.
Temuan Penting Tim Evaluator Dalam Penataan Hukum
Tim Pokja menemukan beberapa masalah krusial yang memerlukan perbaikan cepat dan tepat. Sejumlah frasa dalam pasal Perda ternyata masih berpotensi menimbulkan interpretasi ganda di lapangan.
Pelaksanaan regulasi juga masih terhambat akibat belum optimalnya standar operasional prosedur pada tingkat teknis. Di samping itu, penguatan basis data digital masyarakat adat masih menjadi kebutuhan mendesak.
Tim peneliti turut menyoroti lemahnya mekanisme pengaduan masyarakat dalam sistem pengawasan Perda. Sistem pemantauan serta evaluasi implementasi aturan di lapangan juga memerlukan penguatan secara menyeluruh.
Merespons temuan tersebut, Tim BPHN memberikan arahan khusus mengenai ketentuan sanksi maupun pidana adat. Pihaknya meminta daerah menyelaraskan sanksi adat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Penyelarasan tersebut menjaga aturan hukum yang hidup dalam masyarakat agar tetap menjunjung asas keadilan. Langkah ini mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional secara harmonis.
BPHN menekankan pentingnya kesesuaian norma adat agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum bernegara. Penyelarasan ini meminimalkan konflik hukum dalam penerapan sanksi adat di tengah masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan Dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi
BPHN meminta tim penyusun menyelesaikan draf laporan resmi sebelum pelaksanaan Forum Group Discussion. Pemerintah daerah memerlukan dokumen evaluasi tersebut sebagai panduan pembenahan regulasi secara konkret.
Hasil rapat finalisasi ini akan menjadi bahan utama penyempurnaan laporan akhir tahun 2026. Dokumen tersebut sekaligus menjadi landasan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Kepala BPHN.
Penyempurnaan laporan akhir akan memberikan gambaran utuh mengenai peta regulasi adat di Jambi. Dokumen ini menjadi rujukan utama Pemda dalam memformulasikan perubahan Perda di masa depan.
Sinergi antarlembaga ini mempertegas komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mengawal kualitas produk hukum. Penataan regulasi yang berkualitas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga.(ar)









