JAMBI, Oegopost.id – Aksi penjambretan nekat mengguncang kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, pada Selasa pertengahan hari. Dua pria tidak dikenal menyasar Norliyanti (59), seorang Pegawai Negeri Sipil yang tengah beraktivitas di pinggir jalan.
Peristiwa kejahatan jalanan ini terjadi tepat di Jalan Kolonel Abunjani, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Pelaku melancarkan aksinya saat suasana jalanan masih ramai oleh lalu lalang kendaraan.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat. Petugas mencatat laporan ini dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor P/291/XI/2026/Tim 2/Reskrim/Sek Telanaipura.
Kronologi Aksi Pelaku Semakin Nekat
Kejadian bermula ketika korban menghentikan laju mobilnya di tepi jalan raya. Ia bermaksud menepi sejenak untuk membeli beberapa peralatan listrik di toko terdekat.
Saat korban bersiap menutup pintu mobil, dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam datang dari arah belakang. Mereka mendekati posisi korban secara mendadak tanpa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dari jauh.
Tanpa basa-basi, pembonceng motor langsung menyambar dompet hitam yang terselip di ketiak kiri korban. Begitu berhasil menguasai barang rampasan, kedua pelaku langsung memutar gas dan melarikan diri di tengah kepadatan lalu lintas.
Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah
Aksi cepat tersebut membuat korban tidak sempat menyelamatkan barang berharganya. Di dalam dompet tersebut, terdapat uang tunai senilai Rp7 juta yang dibawa korban.
Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur satu unit ponsel OPPO warna abu-abu. Berbagai dokumen penting ikut raib, mulai dari KTP, SIM A, SIM C, hingga sejumlah buku tabungan dan kartu ATM milik korban.
Pelaku bahkan mengembat satu lembar STNK mobil Toyota Avanza hitam tahun 2009 bernomor polisi BH 1445 AG. Akibat kejadian ini, korban menanggung total kerugian materiil mencapai Rp15 juta.
Aparat kepolisian menjerat perbuatan kedua pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maraknya aksi kejahatan di siang bolong ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan. Warga mengimbau satu sama lain untuk senantiasa waspada dan menjaga barang bawaan saat turun dari kendaraan.(ar)









