Jakarta, oegopost.id – Pemerintah memberikan tanggapan keras terkait kasus peretasan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sudah masuk kategori tindakan yang mengarah ke perbuatan makar.
Prasetyo menegaskan bahwa aksi peretasan ini sangat membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kedaulatan bangsa. Penyadapan tersebut menyasar berbagai informasi sensitif yang seharusnya terjaga rapat demi kepentingan keamanan nasional.
Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar tindak pidana ini melalui pendekatan scientific crime investigation. Penyidik resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka utama dalam skandal penyadapan ilegal tersebut.
Tiga tersangka itu meliputi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri masih memproses satu pejabat berinisial SU dengan status sebagai saksi.
Para tersangka melanggar prosedur resmi pemantauan yang tercantum dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Mereka menyusupkan nomor telepon pejabat tanpa permohonan resmi penyidik serta tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Penyadapan ilegal ini menyasar banyak tokoh penting nasional sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Target peretasan meliputi telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, aktivis LSM, media massa, hingga kalangan pengusaha.
Modus Operandi dan Ancam Pidana Para Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para pelaku menyusupkan nomor target langsung ke dalam Lawful Interception Management System. Mereka menjalankan sistem pemantauan tersebut tanpa melalui mekanisme verifikasi yang berlaku di kepolisian.
Para tersangka kemudian berusaha menghapus jejak kejahatan digital mereka pada bulan Oktober 2026. Mereka menginstruksikan penghapusan seluruh berkas hasil sadapan serta pembersihan data log pada komputer sistem pemantauan.
Petugas kepolisian yang menemukan kejanggalan tersebut langsung membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri lantas memeriksa 10 orang saksi beserta 3 ahli untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum para tersangka.
Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik untuk membongkar tuntas aksi penyadapan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat jejak aktivitas ilegal.
Atas tindakan tersebut, para tersangka menghadapi jeratan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE. Ancaman pidana yang membayangi para pelaku bervariasi, mulai dari 6 tahun, 8 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara.(ar)









