Permendagri 6 Tahun 2026 Ubah Status PNS dan PPPK Jadi ASN di KTP dan KK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 mengubah status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK.( ilustrasi poto : AI ).

Permendagri 6 Tahun 2026 mengubah status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK.( ilustrasi poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id –Perubahan status PNS dan PPPK menjadi ASN 2026 resmi berlaku setelah pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengubah ketentuan pencatatan pekerjaan dalam dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), sekaligus menyatukan status PNS dan PPPK ke dalam satu kategori, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pemerintah menghapus penyebutan PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan satu istilah resmi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Satukan Status PNS dan PPPK sebagai ASN

Pemerintah menyesuaikan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berada dalam satu sistem kepegawaian, yaitu ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menyatukan status kedua kelompok tersebut dalam dokumen resmi. PNS berstatus ASN dengan ikatan kerja tetap, sedangkan PPPK berstatus ASN dengan sistem kontrak sesuai kebutuhan instansi. Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan istilah agar sistem administrasi menjadi lebih seragam dan mudah dikelola.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Pemerintah Minta ASN Segera Perbarui Data KTP dan KK

Perubahan ini berdampak pada jutaan pegawai di seluruh Indonesia. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat lebih dari 6,5 juta ASN pada akhir 2025. Karena itu, pemerintah daerah meminta pegawai yang masih mencantumkan status PNS atau PPPK di KTP dan KK segera memperbarui data menjadi ASN. Mereka melakukan pembaruan melalui layanan administrasi kependudukan di daerah masing-masing.

Pemerintah juga menyoroti keberadaan PPPK paruh waktu. Kelompok ini berasal dari tenaga honorer yang telah beralih status menjadi ASN. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel. Mereka juga menerima tunjangan sesuai beban kerja dan durasi tugas.

Baca Juga :  Mutasi ASN ke Daerah 3T Diperkuat, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Namun demikian, perbedaan pola kerja ini memunculkan perhatian terkait kesejahteraan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menyeimbangkan kebijakan anggaran agar tetap adil.

Pemerintah Sesuaikan Sistem TPP Berbasis Kinerja

Selain itu, pemerintah menyesuaikan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja, capaian kinerja, dan kondisi keuangan daerah. Dengan sistem ini, pemerintah mendorong ASN untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Di sisi lain, sistem ini juga memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban pegawai.

Pada akhirnya, Permendagri 6 Tahun 2026 memperkuat reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menyatukan status ASN sekaligus menyempurnakan data kependudukan agar lebih terintegrasi, efisien, dan seragam di seluruh Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Berita Terbaru