Permendagri 6 Tahun 2026 Ubah Status PNS dan PPPK Jadi ASN di KTP dan KK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 mengubah status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK.( ilustrasi poto : AI ).

Permendagri 6 Tahun 2026 mengubah status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK.( ilustrasi poto : AI ).

Jakarta, oegopost.idPerubahan status PNS dan PPPK menjadi ASN 2026 resmi berlaku setelah pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengubah ketentuan pencatatan pekerjaan dalam dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), sekaligus menyatukan status PNS dan PPPK ke dalam satu kategori, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pemerintah menghapus penyebutan PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan satu istilah resmi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Satukan Status PNS dan PPPK sebagai ASN

Pemerintah menyesuaikan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berada dalam satu sistem kepegawaian, yaitu ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menyatukan status kedua kelompok tersebut dalam dokumen resmi. PNS berstatus ASN dengan ikatan kerja tetap, sedangkan PPPK berstatus ASN dengan sistem kontrak sesuai kebutuhan instansi. Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan istilah agar sistem administrasi menjadi lebih seragam dan mudah dikelola.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru

Pemerintah Minta ASN Segera Perbarui Data KTP dan KK

Perubahan ini berdampak pada jutaan pegawai di seluruh Indonesia. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat lebih dari 6,5 juta ASN pada akhir 2025. Karena itu, pemerintah daerah meminta pegawai yang masih mencantumkan status PNS atau PPPK di KTP dan KK segera memperbarui data menjadi ASN. Mereka melakukan pembaruan melalui layanan administrasi kependudukan di daerah masing-masing.

Pemerintah juga menyoroti keberadaan PPPK paruh waktu. Kelompok ini berasal dari tenaga honorer yang telah beralih status menjadi ASN. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel. Mereka juga menerima tunjangan sesuai beban kerja dan durasi tugas.

Baca Juga :  Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Namun demikian, perbedaan pola kerja ini memunculkan perhatian terkait kesejahteraan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menyeimbangkan kebijakan anggaran agar tetap adil.

Pemerintah Sesuaikan Sistem TPP Berbasis Kinerja

Selain itu, pemerintah menyesuaikan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja, capaian kinerja, dan kondisi keuangan daerah. Dengan sistem ini, pemerintah mendorong ASN untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Di sisi lain, sistem ini juga memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban pegawai.

Pada akhirnya, Permendagri 6 Tahun 2026 memperkuat reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menyatukan status ASN sekaligus menyempurnakan data kependudukan agar lebih terintegrasi, efisien, dan seragam di seluruh Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:51 WIB

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru