Permendagri 6 Tahun 2026 Ubah Status PNS dan PPPK Jadi ASN di KTP dan KK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 mengubah status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK.( ilustrasi poto : AI ).

Permendagri 6 Tahun 2026 mengubah status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK.( ilustrasi poto : AI ).

Jakarta, oegopost.idPerubahan status PNS dan PPPK menjadi ASN 2026 resmi berlaku setelah pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengubah ketentuan pencatatan pekerjaan dalam dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), sekaligus menyatukan status PNS dan PPPK ke dalam satu kategori, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pemerintah menghapus penyebutan PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan satu istilah resmi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Satukan Status PNS dan PPPK sebagai ASN

Pemerintah menyesuaikan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berada dalam satu sistem kepegawaian, yaitu ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menyatukan status kedua kelompok tersebut dalam dokumen resmi. PNS berstatus ASN dengan ikatan kerja tetap, sedangkan PPPK berstatus ASN dengan sistem kontrak sesuai kebutuhan instansi. Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan istilah agar sistem administrasi menjadi lebih seragam dan mudah dikelola.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Minta Evaluasi Formasi CPNS 2026

Pemerintah Minta ASN Segera Perbarui Data KTP dan KK

Perubahan ini berdampak pada jutaan pegawai di seluruh Indonesia. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat lebih dari 6,5 juta ASN pada akhir 2025. Karena itu, pemerintah daerah meminta pegawai yang masih mencantumkan status PNS atau PPPK di KTP dan KK segera memperbarui data menjadi ASN. Mereka melakukan pembaruan melalui layanan administrasi kependudukan di daerah masing-masing.

Pemerintah juga menyoroti keberadaan PPPK paruh waktu. Kelompok ini berasal dari tenaga honorer yang telah beralih status menjadi ASN. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel. Mereka juga menerima tunjangan sesuai beban kerja dan durasi tugas.

Baca Juga :  Formasi Guru CASN 2026 Diajukan 400 Ribu oleh Kemendikdasmen, Ini Rinciannya

Namun demikian, perbedaan pola kerja ini memunculkan perhatian terkait kesejahteraan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menyeimbangkan kebijakan anggaran agar tetap adil.

Pemerintah Sesuaikan Sistem TPP Berbasis Kinerja

Selain itu, pemerintah menyesuaikan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja, capaian kinerja, dan kondisi keuangan daerah. Dengan sistem ini, pemerintah mendorong ASN untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Di sisi lain, sistem ini juga memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban pegawai.

Pada akhirnya, Permendagri 6 Tahun 2026 memperkuat reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menyatukan status ASN sekaligus menyempurnakan data kependudukan agar lebih terintegrasi, efisien, dan seragam di seluruh Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Peneduh Minim Gugur Daun Jadi Pilihan Rumah Modern
Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP
PPIH Minta Jemaah Haji Tidak Mengunggah Kartu Nusuk ke Media Sosial
Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026
Hari Palang Merah Internasional 8 Mei 2026: Sejarah Gerakan Kemanusiaan Dunia
Jemaah Haji Indonesia Diminta Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji
Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pohon Peneduh Minim Gugur Daun Jadi Pilihan Rumah Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:34 WIB

PPIH Minta Jemaah Haji Tidak Mengunggah Kartu Nusuk ke Media Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB

Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:06 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Ketahui cara menyimpan daging kurban agar tetap segar dan tahan lama, mulai dari teknik penyimpanan, penggunaan freezer.( Ilustrasi Poto : BAZNAS ).

Kesehatan

Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Segar dan Tahan Lama

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ketahui ciri-ciri daging tidak layak konsumsi sebelum diolah, mulai dari perubahan bau, warna, tekstur, hingga kondisi kemasan.( Ilustrasi Poto : dok.Suara.com ).

Kesehatan

Kenali Ciri Daging Tidak Layak Konsumsi Sebelum Diolah

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:00 WIB