Kota Jambi, oegopost.id – Unit Reskrim Polsek Jelutung mengungkap kasus Pencurian Meteran PDAM Jelutung yang terjadi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (34) yang diduga mencuri meteran PDAM milik warga.
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam mengatakan, penyidik mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan korban pada 13 Mei 2026. Tim Reskrim kemudian bergerak mengumpulkan informasi dan mencari petunjuk di lapangan.
Polisi Telusuri Saksi dan Rekaman CCTV
Tim Reskrim Polsek Jelutung memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mencari identitas pelaku.
Langkah itu membuahkan hasil. Rekaman CCTV dan keterangan saksi membantu polisi mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Choiril, Sabtu (16/5/2026).
Korban Mengetahui Kehilangan Saat Bekerja
Korban mengetahui kehilangan meteran PDAM ketika sedang bekerja. Salah seorang tetangga menghubunginya dan memberi tahu bahwa meteran PDAM di rumahnya sudah tidak ada.
Korban kemudian pulang untuk memastikan informasi tersebut. Setelah memeriksa bagian depan rumah, korban menemukan meteran PDAM memang telah hilang.
Untuk mencari petunjuk, korban melihat rekaman CCTV milik tetangga. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria membawa benda yang diduga merupakan bagian dari meteran PDAM pada dini hari.
Temuan tersebut memperkuat dugaan pencurian dan membantu polisi mempercepat proses penyelidikan.
Polisi Tangkap Pelaku
Tim Reskrim Polsek Jelutung terus mengembangkan hasil penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan TH. Polisi kemudian menangkap pria tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik menduga TH melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam Pasal 477 KUHP. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan tersangka.
Pengungkapan Pencurian Meteran PDAM Jelutung ini menjadi hasil dari rangkaian penyelidikan yang menggabungkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV.
Tersangka Mengaku Dua Kali Beraksi
Saat menjalani pemeriksaan, TH mengakui pernah melakukan aksi pencurian meteran PDAM sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Jelutung.
“Pengakuannya baru dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Jelutung,” ujar Choiril.
Penyidik masih menelusuri informasi tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pengakuan tersangka.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam perkara ini, polisi menyita satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV. Penyidik juga menyita satu lembar bukti pembayaran PDAM milik korban.
Kedua barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang mendukung proses penyidikan. Polisi kini melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Choiril memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka berada di Polsek Jelutung sambil menunggu tahapan penyidikan berikutnya.
“Untuk saat ini tersangka sudah di amankan dan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya di koordinasikan dengan pihak JPU,” tutupnya.(ar)









