Jambi, oegopost.id – Sofie, warga Kota Jambi, kehilangan Rp115 juta setelah mengikuti kasus penipuan investasi proyek yang melibatkan kenalan lamanya, Titin Marleni.
Ia mengaku mengirim uang secara bertahap karena percaya dengan janji keuntungan 10 persen dari proyek yang ditawarkan.
Sofie awalnya tidak menaruh curiga karena ia sudah lama mengenal Titin. Namun, pertemuan kembali pada 2024 membuat komunikasi mereka semakin dekat hingga akhirnya tawaran investasi itu muncul.
Pertemuan Lama yang Jadi Awal Masalah
Sofie dan Titin sudah saling kenal sejak lama, tetapi mereka sempat tidak berhubungan karena tinggal di daerah berbeda. Keduanya bertemu lagi saat acara akad nikah anak Gubernur Jambi di Kota Jambi pada 2024.
Setelah pertemuan itu, Titin mulai sering datang ke rumah Sofie. Mereka juga kembali intens berkomunikasi.
“Saya percaya karena kami sudah lama kenal,” kata Sofie.
Cerita Proyek dan Janji Untung 10 Persen
Dalam obrolan sehari-hari, Titin bercerita soal berbagai proyek yang ia klaim sedang ia jalankan. Ia menyebut punya banyak relasi dan sering mendapatkan pekerjaan proyek dari berbagai sumber.
Titin juga mengaku pernah terlibat dalam tim pemenangan kepala daerah dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat.
Dari situ, ia menawarkan skema investasi dengan keuntungan 10 persen dalam waktu 1 sampai 3 bulan.
“Dia bilang proyeknya aman dan cepat cair,” ujar Sofie.
Uang Mengalir Bertahap
Sofie mulai mengirim uang pada 18 Februari 2025 sebesar Rp25 juta. Keesokan harinya, ia kembali mengirim Rp25 juta sehingga total awal mencapai Rp50 juta.
Titin kemudian membuat kuitansi dan menyebut dana itu untuk pengadaan barang proyek tertentu.
Tidak berhenti di situ, Sofie kembali mengirim beberapa kali transfer pada Maret 2025. Total uang yang ia keluarkan mencapai sekitar Rp115 juta.
“Saat itu saya masih percaya karena dia terus meyakinkan proyek tinggal menunggu pencairan,” kata Sofie.
Janji Tak Terpenuhi, Kasus Masuk Jalur Hukum
Waktu berjalan, Sofie tidak menerima pengembalian uang maupun keuntungan yang dijanjikan. Setiap kali ia menagih, Titin selalu mengatakan proyek belum cair.
Karena merasa ada kejanggalan, Sofie mengirim dua kali somasi. Namun, ia tidak mendapat balasan apa pun.
“Saya sudah coba komunikasi, tapi tidak ada respons,” ujarnya.
Sofie akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Saat ini, kuasa hukum dari LBH Makalam menangani kasus tersebut.
Ia juga menyebut bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, bahkan ada laporan hingga Rp350 juta di Polres Merangin.
“Masih banyak korban lain yang belum berani melapor,” kata Sofie.(ar)









