Perempuan Jambi Diduga Tertipu Investasi Proyek, Rugi Rp115 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus penipuan investasi di Jambi( Poto : chatGPT )

Ilustrasi kasus penipuan investasi di Jambi( Poto : chatGPT )

Jambi, oegopost.id – Sofie, warga Kota Jambi, kehilangan Rp115 juta setelah mengikuti kasus penipuan investasi proyek yang melibatkan kenalan lamanya, Titin Marleni.

Ia mengaku mengirim uang secara bertahap karena percaya dengan janji keuntungan 10 persen dari proyek yang ditawarkan.

Sofie awalnya tidak menaruh curiga karena ia sudah lama mengenal Titin. Namun, pertemuan kembali pada 2024 membuat komunikasi mereka semakin dekat hingga akhirnya tawaran investasi itu muncul.

Pertemuan Lama yang Jadi Awal Masalah

Sofie dan Titin sudah saling kenal sejak lama, tetapi mereka sempat tidak berhubungan karena tinggal di daerah berbeda. Keduanya bertemu lagi saat acara akad nikah anak Gubernur Jambi di Kota Jambi pada 2024.

Setelah pertemuan itu, Titin mulai sering datang ke rumah Sofie. Mereka juga kembali intens berkomunikasi.

“Saya percaya karena kami sudah lama kenal,” kata Sofie.

Baca Juga :  Tawuran Gangster Muaro Jambi Tewaskan Satu Pria, Polisi Selidiki Seluruh Pelaku

Cerita Proyek dan Janji Untung 10 Persen

Dalam obrolan sehari-hari, Titin bercerita soal berbagai proyek yang ia klaim sedang ia jalankan. Ia menyebut punya banyak relasi dan sering mendapatkan pekerjaan proyek dari berbagai sumber.

Titin juga mengaku pernah terlibat dalam tim pemenangan kepala daerah dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat.

Dari situ, ia menawarkan skema investasi dengan keuntungan 10 persen dalam waktu 1 sampai 3 bulan.

“Dia bilang proyeknya aman dan cepat cair,” ujar Sofie.

Uang Mengalir Bertahap

Sofie mulai mengirim uang pada 18 Februari 2025 sebesar Rp25 juta. Keesokan harinya, ia kembali mengirim Rp25 juta sehingga total awal mencapai Rp50 juta.

Titin kemudian membuat kuitansi dan menyebut dana itu untuk pengadaan barang proyek tertentu.

Tidak berhenti di situ, Sofie kembali mengirim beberapa kali transfer pada Maret 2025. Total uang yang ia keluarkan mencapai sekitar Rp115 juta.

Baca Juga :  Pencurian Meteran PDAM di Jelutung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berbekal Rekaman CCTV

“Saat itu saya masih percaya karena dia terus meyakinkan proyek tinggal menunggu pencairan,” kata Sofie.

Janji Tak Terpenuhi, Kasus Masuk Jalur Hukum

Waktu berjalan, Sofie tidak menerima pengembalian uang maupun keuntungan yang dijanjikan. Setiap kali ia menagih, Titin selalu mengatakan proyek belum cair.

Karena merasa ada kejanggalan, Sofie mengirim dua kali somasi. Namun, ia tidak mendapat balasan apa pun.

“Saya sudah coba komunikasi, tapi tidak ada respons,” ujarnya.

Sofie akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Saat ini, kuasa hukum dari LBH Makalam menangani kasus tersebut.

Ia juga menyebut bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, bahkan ada laporan hingga Rp350 juta di Polres Merangin.

“Masih banyak korban lain yang belum berani melapor,” kata Sofie.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Rumah Mewah Medan Polonia: 4 Pekerja Tertimbun Puing Bangunan
Penjarahan Sawit PTPN IV Kampar Digagalkan, 4,5 Ton TBS Disita
Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Kerinci Digerebek, Polisi Sita Genset dan Bakar Gelanggang
Guru P3K Merangin Diduga Terlibat Aktivitas PETI Pakai Alat Berat
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Jambi
Hacker Bulgaria Kuras Ratusan Miliar Rupiah Bank Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Lokal
BPH Migas Temukan Modus QR Code Ganda di SPBU Jambi, Pasokan Diduga Mengalir ke Industri
Manggala Agni Kepung Kebakaran Hutan dan Lahan di Rokan Hilir Riau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ledakan Rumah Mewah Medan Polonia: 4 Pekerja Tertimbun Puing Bangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penjarahan Sawit PTPN IV Kampar Digagalkan, 4,5 Ton TBS Disita

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:00 WIB

Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Kerinci Digerebek, Polisi Sita Genset dan Bakar Gelanggang

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:00 WIB

Guru P3K Merangin Diduga Terlibat Aktivitas PETI Pakai Alat Berat

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Jambi

Berita Terbaru