Jambi, oegopost.id – Penyelundupan benih lobster ilegal kembali terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Danau Teluk, Kota Jambi. Petugas langsung bergerak cepat setelah menemukan kendaraan mencurigakan yang melintas pada malam hari.
Petugas kemudian menghentikan mobil Toyota Innova yang melintas di kawasan perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di lokasi untuk memastikan isi kendaraan.
Polisi Temukan Ribuan Benih Lobster dalam Kotak Styrofoam
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar menjelaskan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih lobster jenis pasir saat membuka kendaraan tersebut. Temuan ini langsung menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal.
Petugas kemudian mengamankan dua orang di dalam mobil berinisial OM dan AS. Polisi membawa keduanya ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengiriman dari Lampung Menuju Riau
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan benih lobster berasal dari Lampung dan akan dikirim ke Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi menduga pengiriman ini bagian dari jaringan distribusi lintas provinsi yang terorganisir.
Petugas terus menggali informasi dari kedua pelaku untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga memeriksa kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Modus Ganti Pelat Nomor di Setiap Provinsi
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus pergantian pelat nomor untuk menghindari pengawasan. Mereka mengganti identitas kendaraan sesuai wilayah yang dilalui.
Mobil Toyota Innova dengan nomor asli BE 1253 EL tercatat menggunakan beberapa pelat berbeda:
- Lampung: BE 1763 YJ
- Sumatera Selatan: BG 1480 AAL
- Jambi: BH 1475 VE
- Riau: BM 1031 ZO
Modus ini menunjukkan upaya serius pelaku untuk menyamarkan perjalanan lintas provinsi.
Pelaku Terima Upah Rp3 Juta
Kedua pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut. Mereka juga menerima bayaran Rp3 juta per orang dari pihak pengendali.
Polisi mengidentifikasi sosok berinisial JSM sebagai pihak yang diduga memberi perintah dalam pengiriman benih lobster ilegal tersebut. Penyidik kini memburu pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Polisi Sita Puluhan Ribu Benih Lobster
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Toyota Innova, 10 kotak styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir, empat pelat nomor palsu, dan satu ponsel.
Petugas juga menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp7.180.800.000 akibat pengiriman ilegal tersebut. Nilai itu berasal dari jumlah benih lobster yang berhasil di amankan.
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Polresta Jambi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Perikanan yang telah di perbarui melalui UU Nomor 45 Tahun 2009, serta ketentuan KUHP baru.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyelundupan benih lobster lintas provinsi.(ar)









