Merangin, oegopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyepakati pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026 Merangin menjadi Peraturan Daerah, Kamis (17/9). Kesepakatan strategis ini sah setelah anggota dewan menggelar tiga kali sidang paripurna secara maraton dalam sehari.
Rangkaian rapat legislatif tersebut bermula pada Kamis pagi melalui agenda penyampaian pandangan umum fraksi. Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menghadiri sidang pertama ini dengan dampingan Sekretaris Daerah Zulhifni.
Bupati Merangin M. Syukur terpaksa absen pada rapat pagi karena harus meninjau langsung lokasi kebakaran hutan di Kecamatan Muara Siau. Rangkaian paripurna kemudian berlanjut pada siang hari dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi.
Bupati M. Syukur hadir langsung memimpin pihak eksekutif pada sidang ketiga yang berlangsung Kamis malam. Agenda pamungkas tersebut memuat penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.
Penandatanganan dokumen anggaran ini resmi menuntaskan seluruh tahapan pengesahan Perda Perubahan APBD. Bupati M. Syukur menegaskan keberhasilan ini membuktikan kekuatan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar urusan seremonial, tetapi bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati M. Syukur.
Pemkab Merangin memformulasikan penyesuaian anggaran ini sebagai langkah responsif terhadap kondisi ekonomi daerah. Pemerintah daerah bakal mengarahkan sisa anggaran tahun 2026 untuk mengoptimalkan pelayanan dasar masyarakat.
Fokus Anggaran Layanan Dasar dan Target Kepuasan Publik
Alokasi dana perubahan ini juga menyasar perbaikan infrastruktur serta program penguatan ekonomi lokal di seluruh wilayah Merangin. Bupati M. Syukur memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak berfokus pada target administratif semata.
Ia meminta seluruh jajaran pejabat tidak berpuas diri hanya dengan capaian penyerapan anggaran seratus persen. Penuntasan masalah rakyat secara menyeluruh menjadi ukuran prestasi yang jauh lebih penting bagi jajaran dinas.
Bupati menginginkan apresiasi publik setara dengan predikat opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari badan pemeriksa. Ia mencanangkan prinsip “Warga Total Puas” sebagai standar baru kinerja pelayanan seluruh jajaran OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi memimpin langsung seluruh jalannya sidang paripurna maraton tersebut dari awal hingga akhir. Ia menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas tuntasnya seluruh rangkaian pembahasan anggaran daerah ini.
M. Rifaldi berharap penetapan Perda Perubahan APBD 2026 ini menghadirkan keberkahan nyata dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Merangin.(ar)









