Jakarta, oegopost.id – Pembebasan WNI misi Gaza menjadi sorotan setelah Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) meminta pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
GPCI menilai pemerintah perlu menggerakkan seluruh instrumen negara, termasuk kementerian terkait serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, agar proses pembebasan WNI berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Kronologi Penahanan Kapal di Laut Internasional
Pasukan Israel menghentikan laju kapal-kapal Global Sumud Flotilla saat rombongan itu bergerak menuju Gaza. GPCI melaporkan pasukan Israel mengintersepsi sekitar 40 kapal dalam operasi tersebut.
Aparat Israel kemudian menahan 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara. Dari jumlah itu, sembilan WNI ikut terdampak, terdiri atas lima aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis.
Insiden itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga Selasa pagi, pihak Israel masih menahan para aktivis dan jurnalis tersebut.
Peristiwa berlangsung di jalur pelayaran internasional menuju Gaza, di kawasan konflik yang melibatkan Israel dalam pengawasan wilayah laut sekitar.
Desakan Tindakan Diplomatik Indonesia
Ketua GPCI, Juwaini, mendesak pemerintah Indonesia segera bertindak melalui jalur diplomasi. Ia meminta Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan seluruh perwakilan diplomatik agar aktif memperjuangkan pembebasan WNI.
Ia menegaskan waktu sangat menentukan keselamatan para WNI yang kini berada dalam penahanan. Karena itu, ia meminta pemerintah mempercepat langkah diplomatik tanpa penundaan.
Dukungan Lembaga Negara
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungan agar pemerintah Indonesia bergerak cepat melindungi WNI.
Ia mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusional untuk menjaga keselamatan warga di luar negeri.
Ia juga menilai aparat Israel melanggar hukum internasional karena menahan kapal di wilayah perairan internasional dan menghalangi misi kemanusiaan.
GPCI menjelaskan bahwa Global Sumud Flotilla berangkat untuk mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Namun, pasukan Israel menghentikan seluruh rombongan sebelum mencapai tujuan.
Tindakan tersebut membuat para peserta kehilangan kebebasan bergerak dan menghentikan seluruh rangkaian misi kemanusiaan.
Kesimpulan
Kasus penahanan WNI dalam Global Sumud Flotilla menuntut respons cepat pemerintah Indonesia dalam jalur diplomasi internasional.
GPCI dan berbagai pihak meminta pemerintah memperkuat langkah perlindungan agar seluruh WNI segera kembali dengan aman.
Laporan ini merujuk pada pemberitaan Kompas yang terus memantau perkembangan situasi di wilayah konflik tersebut.(ar)









