Pemerintah Kaji KPR 40 Tahun dengan Skema Asuransi untuk Perluas Akses Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PKP Maruarar Sirait.( Poto : detikproperti ).

Menteri PKP Maruarar Sirait.( Poto : detikproperti ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kebijakan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.

Pemerintah mendorong kebijakan ini untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan setiap bulan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus membahas rencana tersebut bersama berbagai pihak.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kemudahan akses, tetapi juga harus menjaga stabilitas sistem pembiayaan perumahan.

Pemerintah Perketat Aturan dan Seleksi Debitur

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun aturan yang jelas sebelum menerapkan KPR tenor 40 tahun.

Ia menekankan bahwa perbankan tetap harus menjaga kualitas kredit agar risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terkendali.

Ia juga menjelaskan bahwa bank akan tetap melakukan survei dan penilaian kelayakan secara ketat kepada setiap calon debitur.

Pemerintah ingin memastikan bahwa skema ini berjalan aman bagi sektor perbankan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hanya Menjabat Hitungan Bulan, Mengapa Kursi Kepala BAKOM Begitu Sensitif?

Pemerintah Siapkan Skema Asuransi untuk Mitigasi Risiko

Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan di Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema asuransi khusus untuk mendukung KPR jangka panjang.

Asuransi ini berfungsi melindungi debitur dari risiko tak terduga seperti meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, atau kondisi ekonomi yang memburuk.

Dengan skema ini, perusahaan asuransi akan menanggung sisa kewajiban kredit jika debitur tidak lagi mampu membayar.

Langkah ini bertujuan agar keluarga atau ahli waris tidak terbebani utang KPR.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa sistem perlindungan sebenarnya sudah berjalan melalui asuransi jiwa.

Namun, pemerintah akan menyesuaikan dan memperluas cakupan perlindungan agar sesuai dengan tenor KPR yang mencapai 40 tahun.

Simulasi Cicilan Lebih Ringan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan simulasi untuk melihat dampak KPR 40 tahun terhadap cicilan bulanan.

Baca Juga :  Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Hasil simulasi menunjukkan bahwa masyarakat bisa membayar cicilan yang lebih rendah dibandingkan tenor yang lebih pendek.

Dengan asumsi pendapatan setara Upah Minimum Regional (UMR) terendah di Kabupaten Banjarnegara tahun 2026 sebesar Rp2.327.813, cicilan KPR diperkirakan sekitar Rp773.154 per bulan.

Perhitungan ini menggunakan porsi angsuran sekitar 32 persen dari pendapatan bulanan.

Skema ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dampak Kebijakan terhadap Akses Perumahan

Pemerintah berharap skema KPR 40 tahun dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang mampu membeli rumah pertama.

Dengan cicilan yang lebih ringan, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar perumahan formal.

Meski demikian, pemerintah tetap menyeimbangkan antara perluasan akses dan pengendalian risiko keuangan.

Pemerintah menyiapkan aturan teknis, sistem penilaian ketat, serta perlindungan asuransi agar kebijakan ini tetap berjalan aman dan berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Putusan MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Kemendagri Ungkap Mekanisme Lanjutan
Kepala BGN Siap Putus Kontrak Yayasan Penarik Setoran Mitra Dapur MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9

Berita Terbaru