Pemerintah Kaji KPR 40 Tahun dengan Skema Asuransi untuk Perluas Akses Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PKP Maruarar Sirait.( Poto : detikproperti ).

Menteri PKP Maruarar Sirait.( Poto : detikproperti ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kebijakan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.

Pemerintah mendorong kebijakan ini untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan setiap bulan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus membahas rencana tersebut bersama berbagai pihak.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kemudahan akses, tetapi juga harus menjaga stabilitas sistem pembiayaan perumahan.

Pemerintah Perketat Aturan dan Seleksi Debitur

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun aturan yang jelas sebelum menerapkan KPR tenor 40 tahun.

Ia menekankan bahwa perbankan tetap harus menjaga kualitas kredit agar risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terkendali.

Ia juga menjelaskan bahwa bank akan tetap melakukan survei dan penilaian kelayakan secara ketat kepada setiap calon debitur.

Pemerintah ingin memastikan bahwa skema ini berjalan aman bagi sektor perbankan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta

Pemerintah Siapkan Skema Asuransi untuk Mitigasi Risiko

Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan di Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema asuransi khusus untuk mendukung KPR jangka panjang.

Asuransi ini berfungsi melindungi debitur dari risiko tak terduga seperti meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, atau kondisi ekonomi yang memburuk.

Dengan skema ini, perusahaan asuransi akan menanggung sisa kewajiban kredit jika debitur tidak lagi mampu membayar.

Langkah ini bertujuan agar keluarga atau ahli waris tidak terbebani utang KPR.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa sistem perlindungan sebenarnya sudah berjalan melalui asuransi jiwa.

Namun, pemerintah akan menyesuaikan dan memperluas cakupan perlindungan agar sesuai dengan tenor KPR yang mencapai 40 tahun.

Simulasi Cicilan Lebih Ringan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan simulasi untuk melihat dampak KPR 40 tahun terhadap cicilan bulanan.

Baca Juga :  Utang RI ke China Tembus Rekor, Pemerintah Perkuat Strategi Pembiayaan

Hasil simulasi menunjukkan bahwa masyarakat bisa membayar cicilan yang lebih rendah dibandingkan tenor yang lebih pendek.

Dengan asumsi pendapatan setara Upah Minimum Regional (UMR) terendah di Kabupaten Banjarnegara tahun 2026 sebesar Rp2.327.813, cicilan KPR diperkirakan sekitar Rp773.154 per bulan.

Perhitungan ini menggunakan porsi angsuran sekitar 32 persen dari pendapatan bulanan.

Skema ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dampak Kebijakan terhadap Akses Perumahan

Pemerintah berharap skema KPR 40 tahun dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang mampu membeli rumah pertama.

Dengan cicilan yang lebih ringan, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar perumahan formal.

Meski demikian, pemerintah tetap menyeimbangkan antara perluasan akses dan pengendalian risiko keuangan.

Pemerintah menyiapkan aturan teknis, sistem penilaian ketat, serta perlindungan asuransi agar kebijakan ini tetap berjalan aman dan berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:51 WIB

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru

Sepanjang Mei 2026, Provinsi Jambi membukukan nilai ekspor sebesar US$194,72 juta. Nilai itu turun 5,27 persen dari US$205,55 juta pada April 2026.( ilustrasi poto : istimewa)

Bisnis

Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 81,78 Persen hingga Mei 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:00 WIB