Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini 14 Tunjangan yang Tidak Masuk Pembayaran

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 ASN. Simak daftar tunjangan yang tidak dibayarkan.( Poto : bloombreg technoz).

Pemerintah resmi menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 ASN. Simak daftar tunjangan yang tidak dibayarkan.( Poto : bloombreg technoz).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang bertugas menyiapkan anggaran pembayaran.

Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para pensiunan. Biasanya, pemerintah menyalurkan gaji tambahan ini satu kali dalam setahun menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah Tetapkan Ketentuan Teknis Pencairan Gaji ke-13

Meskipun aturan sudah berlaku, pemerintah tidak langsung mencairkan gaji ke-13 tanpa ketentuan tambahan. Oleh karena itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 13 mengatur bahwa sejumlah tunjangan tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

Baca Juga :  45 Soal Tes Potensi Kognitif KDKMP 2026 Lengkap Jawaban, Latihan Lolos Manajer Koperasi

Dengan demikian, pemerintah menyesuaikan komponen gaji agar sesuai regulasi serta kemampuan anggaran negara. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga konsistensi kebijakan penggajian ASN.

Daftar Tunjangan yang Tidak Masuk Gaji ke-13

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengecualikan beberapa jenis tunjangan dari perhitungan gaji ke-13. Berikut rinciannya:

  1. Insentif kinerja
  2. Insentif kerja
  3. Tunjangan pengelolaan arsip statis
  4. Tunjangan bahaya, risiko, dan kompensasi atau tunjangan sejenis
  5. Tunjangan pengamanan
  6. Tunjangan khusus guru dan dosen
  7. Tunjangan khusus wilayah Provinsi Papua
  8. Tunjangan khusus dokter spesialis dan subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
  9. Tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil
  10. Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS di pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
  11. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar bagi PNS Polri
  12. Tunjangan selisih penghasilan di beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, dan DPD
  13. Tunjangan atau insentif yang diatur dalam regulasi internal instansi pemerintah
  14. Tunjangan lain di luar ketentuan Pasal 9 sampai Pasal 12
Baca Juga :  Harga BBM Mei 2026 Berubah, Ini Daftar Terbaru di Pertamina dan SPBU Swasta

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Sementara itu, pemerintah memperkirakan pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung pada Juni 2026. Jadwal tersebut mengikuti ketentuan dalam PP yang sama. Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan jadwal tersebut dalam keterangan pers pada 3 Maret 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dan pensiunan dapat terbantu, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Resmi Cabut Izin Usaha 10 BPR Hingga Juli 2026
Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026
SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara
MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus
Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

OJK Resmi Cabut Izin Usaha 10 BPR Hingga Juli 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Berita Terbaru