Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers dan Kemenkum RI dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers di era digital dan AI.( Poto : dewanpers.or.id ).

Dewan Pers dan Kemenkum RI dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers di era digital dan AI.( Poto : dewanpers.or.id ).

Jakarta, oegopost.id – Dewan Pers dan Kementerian Hukum RI memperkuat kerja sama. Keduanya mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual nasional. Mereka membahas hal ini dalam RUU Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Penyerahan berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dewan Pers Tegaskan Nilai Karya Jurnalistik

Komaruddin menegaskan satu hal penting. Karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial. Nilai itu penting bagi publik dan industri media.

Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah memasukkan karya jurnalistik secara tegas dalam UU Hak Cipta baru. Dengan begitu, perlindungan hukum menjadi lebih kuat.

Selain itu, ia menilai revisi UU ini sangat penting. Sebab, industri pers menghadapi tantangan digital dan penggunaan konten tanpa izin.

Dorongan Prinsip Fair Use yang Seimbang

Selanjutnya, Dewan Pers mengusulkan prinsip fair use yang proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap kuat. Namun, akses publik terhadap informasi tetap terjaga.

Baca Juga :  Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Komaruddin juga menekankan cara penggunaan karya jurnalistik. Ia meminta agar tujuan penggunaan, porsi kutipan, dan dampaknya ikut diperhitungkan.

Pemerintah Soroti Nilai Ekonomi Jurnalistik

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan. Ia menyebut karya jurnalistik bukan sekadar informasi. Karya tersebut juga memiliki nilai ekonomi yang penting.

Selain itu, ia menegaskan peran jurnalistik dalam demokrasi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum.

Tantangan Era AI dan Konten Digital

Lebih lanjut, Supratman menyoroti perkembangan kecerdasan buatan. Ia menilai teknologi ini dapat memanfaatkan konten jurnalistik.

Oleh sebab itu, ia menegaskan aturan harus diperkuat. Data jurnalistik tidak boleh digunakan tanpa izin. Selain itu, pemilik karya harus menerima kompensasi yang adil.

Kesepakatan Perkuat Industri Pers

Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Mereka sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik sangat penting. Tujuannya adalah memperkuat industri pers.

Baca Juga :  Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Selain itu, perlindungan ini juga menjaga kualitas informasi publik. Dengan demikian, demokrasi tetap sehat dan kuat.

Usulan Penting Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta

1. Pengakuan karya jurnalistik secara jelas
Dewan Pers meminta DPR memasukkan karya jurnalistik dalam definisi ciptaan yang dilindungi.

2. Perbaikan aturan penggunaan konten
Selain itu, Dewan Pers meminta penghapusan aturan yang melemahkan hak cipta. Terutama aturan tentang kutipan tanpa batas jelas.

3. Status wartawan sebagai pencipta
Kemudian, Dewan Pers menegaskan wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik. Karya itu mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

4. Kepastian masa perlindungan hak cipta
Terakhir, Dewan Pers mengusulkan aturan masa berlaku hak cipta. Tujuannya agar kepastian hukum lebih jelas bagi semua pihak.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makkah Route haji Indonesia 2026: Sistem Baru yang Bikin Ibadah Lebih Mudah dan Terintegrasi
5 Tanda Seseorang Berpotensi Menjadi Pemimpin Hebat
Kuliner Nusantara Kuno: 8 Makanan Tradisional yang Masih Eksis
29 Narapidana High Risk Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan
Klepon Pandan Anti Gagal: Lembut, Kenyal, dan Isian Lumer!
Lulusan Guru Membludak, Pemerintah Evaluasi Arah Pendidikan Tinggi
Lapis Srikaya Tetap Jadi Favorit, Kue Tradisional yang Bertahan di Tengah Tren Modern
Resep Ikan Asam Padeh Autentik, Sajian Pedas Asam yang Menggugah Selera
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:00 WIB

Makkah Route haji Indonesia 2026: Sistem Baru yang Bikin Ibadah Lebih Mudah dan Terintegrasi

Jumat, 24 April 2026 - 21:00 WIB

Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

5 Tanda Seseorang Berpotensi Menjadi Pemimpin Hebat

Jumat, 24 April 2026 - 17:00 WIB

29 Narapidana High Risk Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Klepon Pandan Anti Gagal: Lembut, Kenyal, dan Isian Lumer!

Berita Terbaru

Dewan Pers dan Kemenkum RI dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers di era digital dan AI.( Poto : dewanpers.or.id ).

Nasional

Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk meninjau ulang usulan 31 formasi CPNS tahun 2026.

Daerah

Ketua DPRD Sungai Penuh Minta Evaluasi Formasi CPNS 2026

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:23 WIB

Ketahui 5 tanda seseorang berpotensi menjadi pemimpin hebat di masa depan, mulai dari self awareness, komunikasi efektif, kolaborasi, integritas, hingga keberanian mengambil keputusan.( Poto : IPB Training ).

Nasional

5 Tanda Seseorang Berpotensi Menjadi Pemimpin Hebat

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:00 WIB