Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers dan Kemenkum RI dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers di era digital dan AI.( Poto : dewanpers.or.id ).

Dewan Pers dan Kemenkum RI dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk memperkuat industri pers di era digital dan AI.( Poto : dewanpers.or.id ).

Jakarta, oegopost.id – Dewan Pers dan Kementerian Hukum RI memperkuat kerja sama. Keduanya mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual nasional. Mereka membahas hal ini dalam RUU Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Penyerahan berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dewan Pers Tegaskan Nilai Karya Jurnalistik

Komaruddin menegaskan satu hal penting. Karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial. Nilai itu penting bagi publik dan industri media.

Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah memasukkan karya jurnalistik secara tegas dalam UU Hak Cipta baru. Dengan begitu, perlindungan hukum menjadi lebih kuat.

Selain itu, ia menilai revisi UU ini sangat penting. Sebab, industri pers menghadapi tantangan digital dan penggunaan konten tanpa izin.

Dorongan Prinsip Fair Use yang Seimbang

Selanjutnya, Dewan Pers mengusulkan prinsip fair use yang proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap kuat. Namun, akses publik terhadap informasi tetap terjaga.

Baca Juga :  Tarif Listrik per kWh April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Rinciannya

Komaruddin juga menekankan cara penggunaan karya jurnalistik. Ia meminta agar tujuan penggunaan, porsi kutipan, dan dampaknya ikut diperhitungkan.

Pemerintah Soroti Nilai Ekonomi Jurnalistik

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan. Ia menyebut karya jurnalistik bukan sekadar informasi. Karya tersebut juga memiliki nilai ekonomi yang penting.

Selain itu, ia menegaskan peran jurnalistik dalam demokrasi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum.

Tantangan Era AI dan Konten Digital

Lebih lanjut, Supratman menyoroti perkembangan kecerdasan buatan. Ia menilai teknologi ini dapat memanfaatkan konten jurnalistik.

Oleh sebab itu, ia menegaskan aturan harus diperkuat. Data jurnalistik tidak boleh digunakan tanpa izin. Selain itu, pemilik karya harus menerima kompensasi yang adil.

Kesepakatan Perkuat Industri Pers

Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Mereka sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik sangat penting. Tujuannya adalah memperkuat industri pers.

Baca Juga :  10 Kampus dengan Pengajuan Paten Terbanyak di Indonesia

Selain itu, perlindungan ini juga menjaga kualitas informasi publik. Dengan demikian, demokrasi tetap sehat dan kuat.

Usulan Penting Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta

1. Pengakuan karya jurnalistik secara jelas
Dewan Pers meminta DPR memasukkan karya jurnalistik dalam definisi ciptaan yang dilindungi.

2. Perbaikan aturan penggunaan konten
Selain itu, Dewan Pers meminta penghapusan aturan yang melemahkan hak cipta. Terutama aturan tentang kutipan tanpa batas jelas.

3. Status wartawan sebagai pencipta
Kemudian, Dewan Pers menegaskan wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik. Karya itu mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

4. Kepastian masa perlindungan hak cipta
Terakhir, Dewan Pers mengusulkan aturan masa berlaku hak cipta. Tujuannya agar kepastian hukum lebih jelas bagi semua pihak.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Berita Terbaru