Kejari Jambi Tahan 3 Tersangka Korupsi di Tirta Mayang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jambi menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Tirta Mayang dengan kerugian negara Rp4,4 miliar.( Poto : ANTARA ).

Kejari Jambi menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Tirta Mayang dengan kerugian negara Rp4,4 miliar.( Poto : ANTARA ).

Jambi, oegopost.id – Korupsi BUMD Jambi 2026 dalam kasus pengadaan bahan kimia Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menyeret tiga tersangka yang kini resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Jaksa melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Jambi dan menyatakan berkas sudah lengkap (P-21).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa jaksa memeriksa para tersangka dan meneliti barang bukti sebelum menetapkan penahanan.

“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti, kami memeriksa dan langsung menahan mereka,” ujar Afriadi di Jambi, Senin.

Tiga Tersangka Berasal dari BUMD dan Pihak Swasta

Kejari Jambi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, dan RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Baca Juga :  Jambi Perkuat SPAM Lewat Kerja Sama JICA dan OMWB

Jaksa menahan mereka di Lapas Kelas I B Jambi selama 20 hari, mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

Jaksa menilai ancaman hukuman di atas lima tahun serta potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagai dasar penahanan.

Pengadaan Bahan Kimia Jadi Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite untuk penjernihan air baku Sungai Batanghari. Perumda Tirta Mayang memasukkan pengadaan ini dalam RKAP tahun 2021–2023 dengan kebutuhan mencapai 5,98 juta kilogram.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) memenangkan enam kontrak pengadaan melalui pemilihan langsung dan pelelangan terbatas. Nilai seluruh kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Auditor menemukan penggelembungan harga, pengurangan volume barang, dan ketidaksesuaian spesifikasi bahan kimia dengan kontrak.

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 3.996 Pekerja Rentan 2026

Penyidik juga menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Jambi Lanjutkan Proses Hukum ke Pengadilan

Kejari Jambi menyatakan tim jaksa penuntut umum segera menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan kasus jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar

Berita Terbaru