Jambi, oegopost.id – Korupsi BUMD Jambi 2026 dalam kasus pengadaan bahan kimia Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menyeret tiga tersangka yang kini resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Jaksa melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Jambi dan menyatakan berkas sudah lengkap (P-21).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa jaksa memeriksa para tersangka dan meneliti barang bukti sebelum menetapkan penahanan.
“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti, kami memeriksa dan langsung menahan mereka,” ujar Afriadi di Jambi, Senin.
Tiga Tersangka Berasal dari BUMD dan Pihak Swasta
Kejari Jambi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, dan RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Jaksa menahan mereka di Lapas Kelas I B Jambi selama 20 hari, mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Jaksa menilai ancaman hukuman di atas lima tahun serta potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagai dasar penahanan.
Pengadaan Bahan Kimia Jadi Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite untuk penjernihan air baku Sungai Batanghari. Perumda Tirta Mayang memasukkan pengadaan ini dalam RKAP tahun 2021–2023 dengan kebutuhan mencapai 5,98 juta kilogram.
PT Definite Hue of Solutions (DHS) memenangkan enam kontrak pengadaan melalui pemilihan langsung dan pelelangan terbatas. Nilai seluruh kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp4,4 Miliar
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Auditor menemukan penggelembungan harga, pengurangan volume barang, dan ketidaksesuaian spesifikasi bahan kimia dengan kontrak.
Penyidik juga menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kejari Jambi Lanjutkan Proses Hukum ke Pengadilan
Kejari Jambi menyatakan tim jaksa penuntut umum segera menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan kasus jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.(ar)









