Kasus Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Jambi: Majelis Hakim Cecar Saksi Kunci Soal Bahan Kimia Misterius

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang perkara pengadaan sucolite tirta mayang pada Kamis (30/7/2026).(poto: seriusnews.id).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang perkara pengadaan sucolite tirta mayang pada Kamis (30/7/2026).(poto: seriusnews.id).

Jambi, oegopost.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang perkara pengadaan sucolite tirta mayang pada Kamis, 30 Juli 2026. Suasana persidangan mendadak memanas sebab Majelis Hakim mencecar saksi terkait asal-usul bahan kimia misterius tersebut.

Hakim Anggota Lamhot mengarahkan berbagai pertanyaan tajam kepada Sahat selaku mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang. Selain itu, hakim melanjutkan pemeriksaan ini dari keterangan sejumlah saksi kunci yang telah hadir sebelumnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memeriksa jajaran petinggi lain secara terpisah untuk menggali fakta pengadaan barang. Oleh karena itu, pengadilan meminta keterangan dari Dirut Dwike, Dewas Rita, Plt Dirut Masrizal, hingga Manajer Produksi Gustoni.

Saksi Berkelit Saat Hakim Mempertanyakan Masuknya Bahan Kimia

Hakim mempertanyakan awal mula masuknya bahan kimia sucolite yang sampai saat ini belum menemui titik terang. Akibatnya, proses pengadaan barang tersebut masih tertutup rapat karena tidak ada jajaran direksi yang memberikan jawaban pasti.

Saksi Sahat terus berkelit saat Majelis Hakim meminta penjelasan detail mengenai proses kedatangan bahan kimia itu. Padahal, Sahat pernah menjabat sebagai Plt Dirak sejak Juni 2020 hingga resmi mengemban jabatan definitif pada 17 Maret 2021.

Sikap tidak terbuka dari saksi memicu keheranan mendalam bagi Majelis Hakim di ruang sidang. Oleh sebab itu, hakim sangat menyayangkan ketidakjelasan informasi dari pejabat yang seharusnya paham alur administrasi keuangan perusahaan.

“Saya sampai bingung, padahal katanya ini barang sangat baik, ada hasil labnya, kenapa tidak ada yang mau mengakuinya?” tegas Hakim Anggota Lamhot.

Sikap tertutup para pejabat tersebut akhirnya semakin menambah kecurigaan hakim atas keabsahan transaksi. Dengan demikian, majelis hakim terus mengejar bukti dokumen pendukung yang seharusnya tercatat resmi.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi

Para Pejabat Saling Melempar Tanggung Jawab Keberadaan Barang

Kejanggalan dalam proyek ini terlihat semakin nyata ketika para pejabat serta mantan direksi saling melempar tahu. Dampaknya, tidak ada satu pun jajaran manajemen yang berani bertanggung jawab atas keberadaan bahan kimia tersebut.

Mantan Direktur Teknik Husean Pancanata bersama Direktur Utama juga mengaku tidak mengetahui pasti asal barang itu. Pernyataan senada dari jajaran direksi selanjutnya membuat proses pembuktian di persidangan berjalan semakin pelik.

Kondisi saling tuduh dan enggan mengakui barang lantas mengubah pandangan Majelis Hakim terhadap kualitas produk. Bahkan, hakim menilai sikap para saksi justru mengindikasikan adanya masalah besar dalam proses pengadaan ini.

“Lama-lama dalam pandangan saya, ini bukan barang baik karena tidak ada yang mau mengakuinya. Masa bisa tidak tahu?” ujar Hakim Lamhot.

Ketidakjelasan penanggung jawab proyek ini kian memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur operasional. Akibatnya, kejanggalan administrasi tersebut dinilai merugikan tata kelola BUMD Tirta Mayang Jambi.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Saksi Mengaku Tidak Pernah Melihat Wujud Fisik Barang

Saat mendapat cecaran pertanyaan mengenai efektivitas bahan kimia tersebut, Sahat berdalih hanya menerima informasi dari pihak lain. Selain itu, ia mengaku sama sekali tidak pernah menyaksikan bentuk fisik maupun alur masuk barang ke area operasional.

“Itu yang saya dengar (efektif), tapi melihat barangnya, prosesnya saya juga tidak tahu,” dalih Sahat di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan saksi yang terkesan mengelak semakin menambah keraguan hakim terhadap keabsahan prosedur pengadaan di Perumda Tirta Mayang. Di sisi lain, bagian produksi perusahaan daerah tersebut juga enggan memberikan penjelasan mendalam mengenai keberadaan sucolite.

Oleh karena itu, Majelis Hakim terus mempertanyakan sosok sebenarnya yang memegang kunci jawaban atas teka-teki pengadaan ini. Sikap enggan berterus terang dari para saksi pada akhirnya memicu spekulasi penyimpangan pengadaan barang.

“Tidak mau mengakuinya kan menjadi aneh. Sebenarnya barang ini dari mana?” pungkas Hakim menutup cecaran pertanyaannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan terus melanjutkan persidangan perkara korupsi ini untuk menelusuri alur dokumen pengadaan. Hakim menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan guna membongkar misteri pengadaan sucolite tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi
Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci
Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kasus Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Jambi: Majelis Hakim Cecar Saksi Kunci Soal Bahan Kimia Misterius

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal

Berita Terbaru