Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kasus pupuk subsidi kepada Husnul Yaqin dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun. Majelis membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban itu, jaksa dapat menyita dan melelang aset miliknya untuk menutup nilai penggantian.
Ketua majelis hakim menegaskan putusan pidana mencakup hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Tim kuasa hukum Husnul Yaqin yang terdiri dari Dedy Agustia dan Vanika Anom menyatakan menghormati hasil persidangan. Mereka juga menerima putusan yang telah dibacakan.
Kuasa hukum menilai keputusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Mereka menyambut hasil sidang tersebut dengan positif.
Meski begitu, tim kuasa hukum belum menentukan langkah berikutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Kejaksaan Negeri Sarolangun memulai penyelidikan setelah menemukan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Program subsidi itu seharusnya memenuhi kebutuhan petani di wilayah tersebut.
Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme penyaluran oleh Husnul Yaqin yang berstatus sebagai pengecer pupuk subsidi. Penyidik menduga terdakwa membuat atau memakai dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai aturan.
Selama persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait proses penyaluran pupuk. Beberapa saksi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan meski nama mereka tercantum dalam dokumen pengajuan.
Sejumlah ketua kelompok tani juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengajukan kebutuhan pupuk seperti yang tercatat dalam administrasi.
Persidangan Ungkap Ketidaksesuaian Data Penerima
Majelis menemukan perbedaan antara data penerima pupuk subsidi dan kondisi di lapangan. Beberapa kelompok tani mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun mengajukan permohonan secara resmi.
Hasil audit dan penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Jaksa menilai terdakwa memperoleh keuntungan dari penyaluran pupuk subsidi yang tidak mengikuti prosedur. Karena itu, jaksa menuntut pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Kasus ini menjadi salah satu perkara penyimpangan pupuk bersubsidi yang menonjol di Kabupaten Sarolangun dalam beberapa tahun terakhir. Perkara tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.(ar)









