Polda Jambi Periksa Tiga Orang dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji( poto : metrojambi.com )

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji( poto : metrojambi.com )

Jambi, oegopost.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yayasan terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi masih berjalan di tingkat penyelidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mengumpulkan informasi untuk memperjelas laporan yang masuk.

Penyidik memeriksa tiga orang yang memiliki hubungan keluarga, yaitu Novilyan Dewi, Ipda Purwanto, dan seorang anak mereka. Nama anak tersebut tercantum dalam salah satu yayasan yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG di Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja dan belum menyimpulkan hasil penyelidikan.

“Kita tunggu hasil dari penyidiknya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, jadi masih berjalan. Tentunya kalau semua prosesnya sudah selesai, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Erlan kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Penyidik Kumpulkan Dokumen dan Keterangan

Tim penyidik terus mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Mereka menggunakan data tersebut untuk menyusun gambaran utuh terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Erlan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir.

“Penyidikan saat ini masih berproses. Masih banyak yang harus dilakukan,” ujarnya.

Polda Jambi meminta masyarakat menunggu hasil proses hukum dan memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. Polisi juga menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus setelah proses selesai.

Ditreskrimum Polda Jambi menerima laporan terkait perkara ini sejak 25 Maret 2026. Sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur Program MBG di Jambi menyampaikan laporan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memanggil dan meminta keterangan dari Novilyan Dewi, Ipda Purwanto, dan seorang anak mereka. Polisi menggunakan keterangan tersebut untuk memperkuat proses pendalaman perkara.

Namun, polisi tidak menyebut bahwa ketiga orang itu diperiksa dalam satu kapasitas keluarga secara hukum.

Polisi Telusuri Sejumlah Yayasan

Nama Novilyan Dewi menjadi perhatian karena muncul dalam informasi terkait beberapa yayasan pengelola dapur MBG di Provinsi Jambi.

Data yang beredar menunjukkan Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera tercatat atas nama Purwanto yang bertugas di SPN Polda Jambi. Purwanto juga di ketahui sebagai suami Novilyan Dewi.

Baca Juga :  Ratusan Jemaah Diduga Tertipu Travel Umrah NRH di Jambi, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Selain itu, Yayasan Nuansa Mitra Sejati tercatat atas nama Novilyan Dewi. Sementara Yayasan Mitra Pangan Global tercatat atas nama anak mereka.

Informasi yang berkembang juga menyebut Novilyan Dewi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di salah satu puskesmas di Kota Jambi.

Penyidik menelusuri legalitas yayasan, memeriksa dokumen, dan mencocokkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas konstruksi hukum perkara.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Polda Jambi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan di proses sesuai prosedur dan harus di dukung alat bukti yang cukup.

“Pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk akan di tangani secara profesional. Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, mari kita tunggu hasil penyelidikan yang sedang di lakukan penyidik,” kata Erlan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi
KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dosen UIN STS Jambi Masih Berproses, Tim Etik Kumpulkan Bukti
Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:27 WIB

Polda Jambi Periksa Tiga Orang dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Berita Terbaru