SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga.(poto: jambiprima.com).

Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga.(poto: jambiprima.com).

Jakarta, oegopost.id – Ketum SOKSI Ali Wongso Sinaga mendesak pemerintah dan DPR RI memprioritaskan RUU Perampasan Aset Negara. Menurutnya, Indonesia tidak boleh membiarkan harta hasil kejahatan korupsi terus hilang dan dinikmati para koruptor.

Pemberantasan korupsi harus berfokus pada pengembalian seluruh kerugian keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi selama ini belum sejalan dengan pemulihan aset negara yang optimal.

Para pelaku korupsi kerap memindahkan dan menyamarkan harta kejahatan melalui perusahaan cangkang hingga pencucian uang. Praktik tersebut membuat nilai aset yang kembali ke kas negara menjadi sangat kecil.

Ali Wongso mengaitkan persoalan kebocoran kekayaan negara ini dengan konsep Paradoks Indonesia bentukan Presiden Prabowo Subianto. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun kebocoran anggaran masih menghambat kemakmuran rakyat secara merata.

Usulan Pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara

Mantan Anggota DPR RI ini menawarkan solusi berupa pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara secara terpadu. Sistem terintegrasi tersebut mencakup pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset negara secara transparan dan akuntabel.

Ali Wongso merinci delapan fondasi utama untuk membangun sistem pemulihan aset yang kredibel dan efektif. Fondasi pertama memfokuskan regulasi pada aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol

Fondasi kedua menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Recovery untuk menyita aset meski pelaku meninggal atau kabur. Selanjutnya, fondasi ketiga menerapkan pembuktian terbalik terbatas terhadap kekayaan pejabat yang tidak seimbang.

Fondasi keempat berfokus memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui sertifikasi khusus dan audit kekayaan berkala. Sementara fondasi kelima mendorong digitalisasi pelacakan aset secara real-time melalui Dashboard Nasional Pemulihan Aset.

Penguatan Kerjasama Internasional Dalam Pelacakan Aset Korupsi

Fondasi keenam menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam melacak aset lintas negara sesuai standar UNCAC. Langkah ini penting untuk menjangkau harta koruptor yang disembunyikan di luar negeri.

Fondasi ketujuh mengusulkan pembentukan kamar khusus Pemulihan Aset Negara pada tingkat Mahkamah Agung. Mekanisme ini akan mempermudah penanganan perkara yang melibatkan dimensi hukum pidana, perdata, dan internasional.

Fondasi kedelapan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para whistleblower, saksi, dan jurnalis investigatif. Seluruh fondasi tersebut harus saling terhubung agar proses perampasan harta koruptor berjalan maksimal.

Baca Juga :  RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ali Wongso mengingatkan bahwa UUD 1945 telah menyediakan jalur konstitusional untuk mempercepat pengesahan regulasi penting ini. Presiden dapat menggunakan kewenangannya menerbitkan Perppu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 jika DPR lambat.

Penolakan Wacana Pengampunan Pelaku Korupsi Lewat Denda

Setiap keterlambatan regulasi memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melarikan harta mereka ke luar negeri. Pemerintah harus bergerak lebih cepat daripada jaringan koruptor agar kekayaan negara bisa terselamatkan.

Keberhasilan menyita kembali aset korupsi akan memperkuat ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program rakyat. Dana tersebut bisa dialokasikan langsung untuk sektor pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Ali Wongso menolak keras wacana pengampunan koruptor hanya dengan membayar denda dalam RUU Kejaksaan. Menurutnya, gagasan tersebut sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi dan ketidakadilan bagi rakyat.

Korupsi tidak boleh menjadi tindak kejahatan yang tetap memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya. Pelaku korupsi harus menerima hukuman penjara sekaligus kehilangan seluruh harta hasil kejahatannya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026
MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus
Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Berita Terbaru