Jakarta, oegopost.id – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah mengejutkan ini terjadi di tengah bergulirnya pengusutan kasus hukum oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar tersebut di Jakarta pada Sabtu. Menurut Anang, Febrie mengambil keputusan besar ini demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Korps Adhyaksa memastikan pengunduran diri ini berkaitan erat dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmen mereka untuk tetap menghormati keputusan pribadi Febrie tersebut. Anang memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Seluruh sistem kerja organisasi akan terus melaju sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Kejaksaan Agung juga secara terbuka mengajak semua pihak untuk terus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Alasan Pengunduran Diri Mantan Jampidsus
Sebelum resmi melepaskan jabatannya, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers resmi di Gedung Jampidsus Jakarta pada Jumat (10/7). Ia memberikan penjelasan langsung mengenai penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memimpin langsung operasi penggeledahan tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan media, Febrie secara terbuka mengakui status kepemilikan aset properti itu. Ia membenarkan bahwa rumah yang menjadi objek penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Mantan Jampidsus ini menjelaskan bahwa ia telah memiliki rumah di Sentul tersebut sejak lama. Publik dapat melacak secara transparan seluruh proses kepemilikan rumah itu dari awal pembelian.
Temuan Emas Batangan di Rumah Sentul
Di sisi lain, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membeberkan perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan tersebut. Penyidik kepolisian menegaskan bahwa mereka hingga kini belum menetapkan satu pun nama tersangka. Operasi gabungan bersama Kortastipidkor Polri ini berfokus pada dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun belum menetapkan tersangka, tim penyidik gabungan berhasil menyita aset bernilai fantastis dari lokasi penggeledahan pada Kamis (9/7). Petugas menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan rupiah senilai Rp100 juta. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan mata uang asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Tim gabungan turut membawa sejumlah dokumen penting, telepon seluler, dan barang bukti elektronik lainnya.
Fokus Penyidikan Korupsi Tata Kelola Batubara
Polri menegaskan bahwa rentetan penggeledahan ini merupakan bagian penting dari penyidikan kasus kakap yang sedang berjalan. Kasus utama yang sedang dibongkar meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara di Indonesia. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode tahun 2020 hingga 2025.
Penyidik kepolisian saat ini terus mengumpulkan alat bukti kuat untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut. Tim gabungan juga membidik dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Seluruh barang bukti yang telah disita dari rumah Sentul kini berada di bawah pengamanan ketat penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.(ar)









