Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi ke tahap pembuktian. Putusan sela ini bergulir setelah hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr. Rahman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum dari Majelis Hakim. Meski demikian, ia memberikan catatan kritis mengenai jalannya proses hukum yang sedang menimpa kliennya tersebut.
Penasehat Hukum Soroti Aspek Formal Putusan Sela
Rahman menjelaskan bahwa putusan sela hari ini, Kamis (9/7), hanya menilai aspek formalitas perkara semata. Menurutnya, penilaian hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai pertimbangan hakim dalam putusan sela tersebut lebih menekankan agar perkara ini segera diperiksa secara materiil. Rahman menduga ada indikasi pemaksaan perkara sejak awal proses penyidikan berlangsung. Pihaknya melihat penyidik terkesan ragu dalam menentukan siapa sosok yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Rahman Pertanyakan Status Nama Lain yang Terseret
Memasuki tahap pembuktian nanti, Rahman mempertanyakan nasib nama-nama lain yang ikut terseret dalam berkas proses persidangan. Ia mempertanyakan alasan mengapa nama-nama tersebut tidak ikut tersangkut sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Jika nama-nama tersebut bebas dari jeratan, Rahman menilai dakwaan jaksa menjadi tidak lengkap atau kekurangan pihak. Kondisi tersebut membuat dakwaan penuntut umum menjadi tidak layak untuk dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa yang menjalani sidang saat ini. Ia menilai konstruksi hukum yang jaksa bangun berpotensi bias jika tidak menyeret seluruh pihak terkait.
Ajakan Masyarakat Mengawal Proses Persidangan Kasus Ini
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia meyakini seluruh proses yang menjerat kliennya murni tidak memenuhi unsur pidana seperti yang jaksa sangkakan dalam dakwaan.
Oleh karena itu, Rahman mengajak seluruh lapisan masyarakat Jambi untuk mengawal ketat jalannya persidangan ini hingga selesai. Pengawalan masyarakat menjadi sangat penting agar persidangan berjalan secara transparan, objektif, dan adil. Pihak kuasa hukum kini fokus menyiapkan strategi dan bukti kuat untuk menghadapi agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.(ar)









