Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara.( poto : jambione.com )

Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara.( poto : jambione.com )

Batang Hari, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis anggota DPRD Batang Hari berupa hukuman penjara satu tahun kepada Ilhamsyah dalam perkara dugaan penipuan dokumen delivery order (DO) kelapa sawit.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp7,5 miliar.

Majelis membacakan putusan itu dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) sore. Hakim menyatakan Ilhamsyah terbukti bersalah dan menetapkan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hakim Uraikan Alasan Penjatuhan Hukuman

Dalam persidangan, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menentukan putusan.

Hakim menilai belum adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai faktor yang memberatkan. Di sisi lain, hakim memasukkan status terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga :  Pansel JPT Pratama Jambi Buka Perpanjangan Kedua Seleksi Kadisdik

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menetapkan hukuman penjara selama satu tahun.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim kemudian menjadi perhatian karena selisih hukumannya cukup besar. Meski demikian, majelis tetap berpegang pada hasil penilaian selama proses persidangan.

Kuasa Hukum Persoalkan Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum terdakwa, Dian Berlian, menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan yang di gunakan majelis.

Menurut Dian, hukuman yang lebih ringan belum berarti putusan sudah sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

“Secara hukum memang hukumannya lebih ringan. Namun dari sisi fakta persidangan, kami menilai klien kami masih dizalimi. Pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan lebih banyak merujuk pada BAP,” ujarnya usai sidang.

Dian menilai pertimbangan hakim belum mencerminkan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang. Karena itu, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Setelah sidang berakhir, Ilhamsyah dan tim kuasa hukum belum mengambil keputusan akhir.

Mereka memilih memanfaatkan masa pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih mengkaji langkah berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Untuk saat ini kami masih menggunakan hak pikir-pikir,” kata Dian.

Selain itu, Dian memperkirakan Jaksa Penuntut Umum juga akan mempertimbangkan upaya banding karena selisih antara tuntutan dan putusan cukup jauh.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan anggota DPRD yang masih aktif menjabat dan berkaitan dengan perdagangan kelapa sawit.

Besarnya nilai kerugian yang disebut mencapai Rp7,5 miliar ikut memperkuat perhatian publik terhadap perkembangan perkara ini.

Saat ini, publik menunggu keputusan para pihak setelah masa pikir-pikir berakhir dan melihat apakah proses hukum akan berlanjut ke tingkat banding.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi
Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB