Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara.( poto : jambione.com )

Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara.( poto : jambione.com )

Batang Hari, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis anggota DPRD Batang Hari berupa hukuman penjara satu tahun kepada Ilhamsyah dalam perkara dugaan penipuan dokumen delivery order (DO) kelapa sawit.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp7,5 miliar.

Majelis membacakan putusan itu dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) sore. Hakim menyatakan Ilhamsyah terbukti bersalah dan menetapkan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hakim Uraikan Alasan Penjatuhan Hukuman

Dalam persidangan, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menentukan putusan.

Hakim menilai belum adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai faktor yang memberatkan. Di sisi lain, hakim memasukkan status terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menetapkan hukuman penjara selama satu tahun.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim kemudian menjadi perhatian karena selisih hukumannya cukup besar. Meski demikian, majelis tetap berpegang pada hasil penilaian selama proses persidangan.

Kuasa Hukum Persoalkan Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum terdakwa, Dian Berlian, menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan yang di gunakan majelis.

Menurut Dian, hukuman yang lebih ringan belum berarti putusan sudah sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

“Secara hukum memang hukumannya lebih ringan. Namun dari sisi fakta persidangan, kami menilai klien kami masih dizalimi. Pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan lebih banyak merujuk pada BAP,” ujarnya usai sidang.

Dian menilai pertimbangan hakim belum mencerminkan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang. Karena itu, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga :  Rektor UIN STS Jambi Dampingi Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Jambi

Setelah sidang berakhir, Ilhamsyah dan tim kuasa hukum belum mengambil keputusan akhir.

Mereka memilih memanfaatkan masa pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih mengkaji langkah berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Untuk saat ini kami masih menggunakan hak pikir-pikir,” kata Dian.

Selain itu, Dian memperkirakan Jaksa Penuntut Umum juga akan mempertimbangkan upaya banding karena selisih antara tuntutan dan putusan cukup jauh.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan anggota DPRD yang masih aktif menjabat dan berkaitan dengan perdagangan kelapa sawit.

Besarnya nilai kerugian yang disebut mencapai Rp7,5 miliar ikut memperkuat perhatian publik terhadap perkembangan perkara ini.

Saat ini, publik menunggu keputusan para pihak setelah masa pikir-pikir berakhir dan melihat apakah proses hukum akan berlanjut ke tingkat banding.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66
Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:30 WIB

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Berita Terbaru