Jambi, oegopost.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai membongkar jaringan narkotika internasional yang membawa 32 kilogram sabu dari Malaysia.
Penyitaan 32 kilogram sabu ini berasal dari dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Dumai, Riau.
Kapolres Dumai AKBP Febrian Herlambang menjelaskan bahwa jajarannya mengungkap peredaran narkotika tersebut melalui operasi di jalur laut dan pelabuhan. Polisi juga menelusuri arah distribusi barang ke sejumlah provinsi di Sumatera.
Kasus Pertama: Tiga Pelaku Diamankan di Jalur Laut
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SU (44), AK (52), dan BA (47) dalam kasus pertama. Petugas menemukan 27 kilogram sabu yang di kemas dalam 26 bungkus teh Cina hijau.
Tim patroli Bea Cukai lebih dulu menghentikan sebuah kapal mencurigakan pada Minggu malam (7/6). Petugas langsung mengamankan SU yang bertugas sebagai kapten kapal.
Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin AKP Riza Effyandi bergerak ke Pelabuhan Dumai. Petugas memeriksa kapal dan menemukan kardus berisi puluhan paket sabu.
Dalam pemeriksaan awal, SU menyebut BA akan mengambil barang tersebut di darat. Polisi kemudian bergerak ke Kota Dumai dan menangkap BA.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Di sana, polisi menemukan AK di rumahnya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, dan langsung mengamankannya.
Kasus Kedua: Sabu 5 Kg Terbongkar di Pelabuhan Dumai
Petugas pelabuhan bersama kepolisian menangkap AM (27) saat pemeriksaan rutin di terminal penumpang Pelabuhan Dumai pada pertengahan Mei.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 5 kilogram sabu yang di bawa dari Malaysia melalui jalur penumpang. Polisi langsung mengamankan AM di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 27 kilogram sabu dari kasus pertama di rencanakan menuju Jambi. Sementara itu, 5 kilogram lainnya mengarah ke Aceh.
Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan jalur laut dari Malaysia menuju pesisir Riau sebelum mendistribusikan narkotika ke beberapa wilayah di Sumatera.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan jalur masuk barang dari luar negeri, terutama melalui perairan yang sering di gunakan jaringan narkotika internasional.(ar)









