Karantina Jambi Tahan Komoditas Tanpa Dokumen di Kuala Tungkal, Ini Temuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Jambi menahan hewan dan bawang tanpa dokumen di Kuala Tungkal.( poto : bicarajambi.com )

Karantina Jambi menahan hewan dan bawang tanpa dokumen di Kuala Tungkal.( poto : bicarajambi.com )

Jambi, oegopost.id – Pengawasan hewan di jambi kembali diperketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal.

Petugas langsung memperkuat pemeriksaan lalu lintas komoditas antarwilayah untuk mencegah masuknya media pembawa tanpa dokumen resmi.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan saat kedatangan kapal KMP Satria Pratama di Pelabuhan Kuala Tungkal pada Jumat (12/6).

Dari proses itu, petugas menargetkan kendaraan penumpang yang membawa komoditas dari wilayah Kepulauan Riau.

Petugas Temukan Hewan dan Bawang Tanpa Dokumen

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah hewan dan produk pertanian tanpa dokumen karantina. Mereka menemukan enam ekor kucing, enam ekor burung merpati, serta beberapa tanaman hias.

Selanjutnya, petugas juga menyita lima kilogram bawang merah dan tujuh kilogram bawang putih. Semua komoditas itu tidak memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Kemudian, petugas membawa seluruh barang tersebut untuk proses sesuai ketentuan karantina yang berlaku.

Baca Juga :  Pencurian Meteran PDAM di Jelutung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berbekal Rekaman CCTV

Sementara itu, Kepala Sudiwan Situmorang menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa Karantina berperan sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati.

“Karantina hadir sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati. Karena itu, setiap media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif. Justru, aturan itu berfungsi sebagai langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Dasar Hukum Perketat Pengawasan Komoditas

Selain itu, Sudiwan menjelaskan bahwa pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen melanggar ketentuan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap media pembawa dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

Kemudian, petugas juga menindak komoditas bawang asal Kepulauan Riau. Dalam hal ini, pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 yang membatasi distribusi bawang dari wilayah tertentu, termasuk Batam.

Baca Juga :  Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi

Dengan demikian, aturan tersebut memperkuat pengendalian lalu lintas komoditas pertanian di Indonesia.

Di sisi lain, Karantina Jambi menilai bahwa lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius. Penyebaran hama dan penyakit bisa mengganggu sektor pertanian dan peternakan di wilayah tujuan.

Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, petugas terus meningkatkan pengawasan di titik masuk wilayah.

Selanjutnya, Karantina Jambi memperkuat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas wilayah. Petugas memastikan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Sudiwan.

Dengan demikian, pengawasan rutin ini memperkuat upaya perlindungan keamanan hayati di Jambi. Selain itu, langkah ini juga membantu mencegah masuknya organisme pengganggu dari luar daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNS Jambi Dijambret Siang Bolong, Rp15 Juta Melayang di Jalan
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: 7 Pemimpin Dunia Pernah Disadap
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Istana Sebut Mengarah Makar
Jerih Payah di Malaysia Ludes, 48 Pohon Karet Hadijah Ditebang
Polda Jambi Sita 41 Kendaraan Curian, 11 Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Dua Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi
Polres Ciamis Tangkap Truk Fuso Penguras Ribuan Liter Solar
Sembunyi di Mandiangin, Pelaku Spesialis Curanmor 17 TKP Kota Jambi Diringkus Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:19 WIB

PNS Jambi Dijambret Siang Bolong, Rp15 Juta Melayang di Jalan

Rabu, 4 November 2026 - 15:38 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: 7 Pemimpin Dunia Pernah Disadap

Rabu, 4 November 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Istana Sebut Mengarah Makar

Senin, 2 November 2026 - 13:50 WIB

Jerih Payah di Malaysia Ludes, 48 Pohon Karet Hadijah Ditebang

Minggu, 1 November 2026 - 08:07 WIB

Polda Jambi Sita 41 Kendaraan Curian, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Hyundai Neira resmi meluncur di GAW 2026.(poto: kompas.com).

Otomotif

Hyundai Neira Siap Meluncur, Strategi Genjot Pabrik Lokal

Sabtu, 7 Nov 2026 - 15:51 WIB

Bayar pajak motor/mobil online lewat aplikasi SIGNAL di Jakarta, bebas denda otomatis saat pemutihan.(ilustrasi poto: AI).

Otomotif

Bebas Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2026: Cara Bayar Online

Sabtu, 7 Nov 2026 - 15:47 WIB

Ilustrasi Warga beraktivitas dengan gawai di stasiun, berlatar layar data pengguna AI global yang mencapai 3,24 miliar orang.(poto: AI).

Teknologi

Pengguna AI Generatif Dunia Tembus 3,24 Miliar, Ini Pemicunya

Sabtu, 7 Nov 2026 - 15:37 WIB

Ilustrasi Suasana toko resmi Xiaomi Indonesia yang menampilkan jajaran HP Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan harga terbaru (7/11/2026).(poto: AI).

Gadget

Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco November 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 15:31 WIB