Pimpinan Ponpes Tebo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Asusila 7 Santri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus asusila ponpes tebo menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kabupaten Tebo, Jambi.( ilustrasi poto : tribunjambi.com )

Kasus asusila ponpes tebo menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kabupaten Tebo, Jambi.( ilustrasi poto : tribunjambi.com )

Tebo, oegopost.id – Kasus asusila ponpes menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi menangkap AF setelah menerima laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap para santri.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena dugaan korban tidak hanya satu orang. Aparat menyebut sedikitnya tujuh santri mengalami dugaan tindakan asusila tersebut.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan dan Lakukan Penangkapan

Pihak keluarga dan pelapor menyampaikan laporan resmi ke kepolisian pada Jumat (5/6/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Tebo kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban untuk memperkuat dugaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana asusila.

Baca Juga :  Pencurian Meteran PDAM di Jelutung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berbekal Rekaman CCTV

Setelah mengantongi bukti awal, polisi mengejar dan menangkap AF pada Sabtu (6/6/2026). Penyidik kemudian membawa AF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Dugaan Korban Bertambah, Satu Korban Alami Kehamilan

Penyidik terus membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang mungkin belum muncul ke permukaan. Hingga kini, aparat mencatat sedikitnya tujuh santri telah melaporkan diri sebagai korban.

Polisi juga mendalami informasi adanya satu korban yang mengalami kehamilan hingga melahirkan anak yang diduga berkaitan dengan perbuatan terduga pelaku. Penyidik menegaskan mereka masih memverifikasi seluruh keterangan tersebut.

Aparat meminta masyarakat atau korban lain untuk segera melapor agar penyidikan berjalan lebih lengkap dan menyeluruh.

Polisi Jerat Tersangka dengan UU KUHP Baru

Penyidik menjerat AF dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  170 ASN Kejati Jambi Dilantik, Kajati Tekankan Integritas

Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dan memperkuat keterangan saksi. Polisi menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.

Tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga terus mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para korban.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Tebo karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Publik menyoroti peran lembaga pesantren dalam memberikan perlindungan kepada para santri.

Hingga kini, aparat masih mendalami seluruh fakta hukum dan menyiapkan proses lanjutan untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Tim Serigala Kota Gagalkan Dugaan Tawuran, 12 Pemuda Diamankan di Telanaipura
Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi, 23 Unit Digagalkan ke Jambi
Polres Bungo Tangkap Pelaku Curanmor, Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan
Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster dari Lampung ke Riau
Pencurian Ponsel di Toko Kelontong Jambi Timur Terekam CCTV, Korban Rugi Rp3 Juta
Pencurian Meteran PDAM di Jelutung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berbekal Rekaman CCTV
Perempuan Jambi Diduga Tertipu Investasi Proyek, Rugi Rp115 Juta
Komcad TNI AL di Lampung Ngaku Dibegal, Polisi Malah Bongkar Penjualan Motor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tebo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Asusila 7 Santri

Senin, 8 Juni 2026 - 09:00 WIB

Patroli Tim Serigala Kota Gagalkan Dugaan Tawuran, 12 Pemuda Diamankan di Telanaipura

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi, 23 Unit Digagalkan ke Jambi

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Polres Bungo Tangkap Pelaku Curanmor, Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster dari Lampung ke Riau

Berita Terbaru