Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar–Jambi, Dua Pelaku Termasuk PNS Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta.( poto : jambiekspres.co.id )

Polisi mengamankan Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta.( poto : jambiekspres.co.id )

Kerinci, oegopost.id – Polres Kerinci berhasil membongkar peredaran sabu jaringan Sumbar-Jambi yang melibatkan dua pelaku lintas daerah.

Kasus ini juga menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berperan sebagai penempel barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Yandra membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Polisi mengamankan Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta N alias H (49), PNS asal Kota Sungai Penuh.

Tim opsnal memulai pengungkapan kasus ini melalui teknik undercover buy di media sosial. Polisi memantau transaksi narkoba yang berlangsung secara daring sebelum menelusuri jaringan lebih dalam.

Pada Jumat (12/6/2026), petugas menemukan komunikasi transaksi melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Polisi menduga akun tersebut dikendalikan bandar berinisial J dari Kota Padang.

Jaringan ini menjalankan transaksi dengan sistem tempel. Pembeli memesan sabu secara online, lalu mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Setelah itu, pelaku mengirim lokasi barang yang sudah disembunyikan.

Baca Juga :  Polda Jambi Ungkap Perdagangan Pupuk Urea Subsidi, Empat Tersangka Ditangkap

Temuan Awal Barang Bukti di Sungai Penuh

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Pelaku menyembunyikan barang tersebut di dalam kotak peluru senapan angin yang di letakkan di pinggir jalan. Temuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus.

Polisi kemudian mengembangkan kasus selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026), tim menghentikan tersangka Z di Desa Pelompek saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapat perintah dari bandar J untuk mengantarkan sabu dari Padang ke Sungai Penuh. Ia juga mengakui sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa di buntuti.

Polisi melanjutkan operasi dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat N tiba di lokasi, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Pemilik Lahan dan Dua Pekerja Jadi Tersangka Kasus PETI Tebo Usai Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Hasil pemeriksaan menunjukkan N berperan sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh. Perannya memperkuat jaringan distribusi di lapangan.

Temuan 41 Paket Sabu di Kebun Teh Kayu Aro

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penyisiran di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8 Kayu Aro. Tim menemukan 41 paket sabu siap edar yang tersebar di area tersebut.

Total barang bukti yang di amankan mencapai 15,25 gram sabu. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta satu kotak peluru senapan angin.

Polres Kerinci membawa kedua tersangka ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Selain itu, aparat juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Markas Judi Online di Cijantung Terbongkar, TNI AD Tangkap 11 Operator Sipil
Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi
Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi
Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi
Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Terbongkar, TNI AD Tangkap 11 Operator Sipil

Minggu, 20 September 2026 - 16:44 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Tim Opsnal Polres Kerinci Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB