Kerinci, oegopost.id – Polres Kerinci berhasil membongkar peredaran sabu jaringan Sumbar-Jambi yang melibatkan dua pelaku lintas daerah.
Kasus ini juga menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berperan sebagai penempel barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Yandra membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Polisi mengamankan Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta N alias H (49), PNS asal Kota Sungai Penuh.
Tim opsnal memulai pengungkapan kasus ini melalui teknik undercover buy di media sosial. Polisi memantau transaksi narkoba yang berlangsung secara daring sebelum menelusuri jaringan lebih dalam.
Pada Jumat (12/6/2026), petugas menemukan komunikasi transaksi melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Polisi menduga akun tersebut dikendalikan bandar berinisial J dari Kota Padang.
Jaringan ini menjalankan transaksi dengan sistem tempel. Pembeli memesan sabu secara online, lalu mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Setelah itu, pelaku mengirim lokasi barang yang sudah disembunyikan.
Temuan Awal Barang Bukti di Sungai Penuh
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Pelaku menyembunyikan barang tersebut di dalam kotak peluru senapan angin yang di letakkan di pinggir jalan. Temuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus.
Polisi kemudian mengembangkan kasus selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026), tim menghentikan tersangka Z di Desa Pelompek saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapat perintah dari bandar J untuk mengantarkan sabu dari Padang ke Sungai Penuh. Ia juga mengakui sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa di buntuti.
Polisi melanjutkan operasi dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat N tiba di lokasi, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan N berperan sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh. Perannya memperkuat jaringan distribusi di lapangan.
Temuan 41 Paket Sabu di Kebun Teh Kayu Aro
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penyisiran di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8 Kayu Aro. Tim menemukan 41 paket sabu siap edar yang tersebar di area tersebut.
Total barang bukti yang di amankan mencapai 15,25 gram sabu. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta satu kotak peluru senapan angin.
Polres Kerinci membawa kedua tersangka ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Selain itu, aparat juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(ar)









