Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar–Jambi, Dua Pelaku Termasuk PNS Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta.( poto : jambiekspres.co.id )

Polisi mengamankan Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta.( poto : jambiekspres.co.id )

Kerinci, oegopost.id – Polres Kerinci berhasil membongkar peredaran sabu jaringan Sumbar-Jambi yang melibatkan dua pelaku lintas daerah.

Kasus ini juga menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berperan sebagai penempel barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Yandra membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Polisi mengamankan Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta N alias H (49), PNS asal Kota Sungai Penuh.

Tim opsnal memulai pengungkapan kasus ini melalui teknik undercover buy di media sosial. Polisi memantau transaksi narkoba yang berlangsung secara daring sebelum menelusuri jaringan lebih dalam.

Pada Jumat (12/6/2026), petugas menemukan komunikasi transaksi melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Polisi menduga akun tersebut dikendalikan bandar berinisial J dari Kota Padang.

Jaringan ini menjalankan transaksi dengan sistem tempel. Pembeli memesan sabu secara online, lalu mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Setelah itu, pelaku mengirim lokasi barang yang sudah disembunyikan.

Baca Juga :  Pencurian Ponsel di Toko Kelontong Jambi Timur Terekam CCTV, Korban Rugi Rp3 Juta

Temuan Awal Barang Bukti di Sungai Penuh

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Pelaku menyembunyikan barang tersebut di dalam kotak peluru senapan angin yang di letakkan di pinggir jalan. Temuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus.

Polisi kemudian mengembangkan kasus selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026), tim menghentikan tersangka Z di Desa Pelompek saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapat perintah dari bandar J untuk mengantarkan sabu dari Padang ke Sungai Penuh. Ia juga mengakui sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa di buntuti.

Polisi melanjutkan operasi dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat N tiba di lokasi, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Bungo

Hasil pemeriksaan menunjukkan N berperan sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh. Perannya memperkuat jaringan distribusi di lapangan.

Temuan 41 Paket Sabu di Kebun Teh Kayu Aro

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penyisiran di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8 Kayu Aro. Tim menemukan 41 paket sabu siap edar yang tersebar di area tersebut.

Total barang bukti yang di amankan mencapai 15,25 gram sabu. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta satu kotak peluru senapan angin.

Polres Kerinci membawa kedua tersangka ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Selain itu, aparat juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Dumai Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia, 27 Kg Diduga Menuju Jambi
Karantina Jambi Tahan Komoditas Tanpa Dokumen di Kuala Tungkal, Ini Temuannya
Pencurian Kabel Listrik PLN Marak di Muaro Jambi, Warga Resah Akibat Pemadaman
Dugaan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal Tabir Barat Kembali Disorot Warga
Pria Bawa Sajam di Kerinci Diduga Peras Warga, Polisi Bertindak Cepat
Polres Tebo Tetapkan Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Pimpinan Ponpes Tebo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Asusila 7 Santri
Patroli Tim Serigala Kota Gagalkan Dugaan Tawuran, 12 Pemuda Diamankan di Telanaipura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13 WIB

Polres Dumai Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia, 27 Kg Diduga Menuju Jambi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

Karantina Jambi Tahan Komoditas Tanpa Dokumen di Kuala Tungkal, Ini Temuannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar–Jambi, Dua Pelaku Termasuk PNS Ditangkap

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pencurian Kabel Listrik PLN Marak di Muaro Jambi, Warga Resah Akibat Pemadaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dugaan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal Tabir Barat Kembali Disorot Warga

Berita Terbaru