Muaro Jambi, oegopost.id – Dugaan proyek jalan fiktif di Kabupaten Muaro Jambi memicu perhatian publik setelah muncul perbedaan antara data dokumen pengadaan dan kondisi fisik di lapangan. Proyek senilai Rp2,3 miliar itu kini masuk dalam pendalaman aparat penegak hukum karena dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi dengan paket pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI di Kecamatan Bahar Selatan.
Data Proyek Tercatat Lengkap di Sistem Pengadaan
Dokumen pengadaan mencatat paket ini memiliki Kode RUP 60551244 dengan nilai pagu dan HPS sekitar Rp2,34 miliar. Pemerintah daerah menetapkan proyek melalui APBD Perubahan 2025.
Panitia menggelar tender pada akhir Oktober hingga November 2025 dengan metode pascakualifikasi satu file dan sistem harga terendah gugur. Secara administratif, sistem mencatat proyek ini telah selesai.
Namun, catatan administratif tersebut kemudian memicu pertanyaan setelah hasil lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen awal.
Perbedaan Lokasi dan Volume Pekerjaan Jadi Sorotan
Dokumen resmi menyebut pekerjaan rigid beton sepanjang 276 meter dengan lebar 5 meter di kawasan Simpang Jalan Wong Kito. Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan beton sepanjang 451 meter di wilayah Desa Bukit Subur.
Perbedaan ini langsung menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian lokasi dan volume pekerjaan. Warga dan sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara nomenklatur paket dan realisasi proyek.
Kepala Desa Bukit Subur, Tri Nurcahyo, juga menyampaikan bahwa pekerjaan yang berlangsung di wilayahnya tidak berkaitan dengan proyek Simpang Jalan Wong Kito. Ia menyebut proyek tersebut justru baru akan berjalan pada 2026.
CV Gurun Sahara Kerjakan Dua Paket Proyek
Proyek ini dikerjakan oleh CV Gurun Sahara, perusahaan yang tercatat memiliki dua paket pekerjaan di Kabupaten Muaro Jambi dengan total nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Perusahaan tersebut berbasis di Kota Jambi dan tercatat mengerjakan proyek Jalan Wong Kito senilai Rp2,3 miliar serta satu paket peningkatan jalan lainnya di wilayah berbeda. Struktur perusahaan juga tercatat dalam data pengadaan terbuka.
Klarifikasi Dinas PUPR dan Perbedaan Pandangan
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Tanzil, menyampaikan bahwa persoalan yang muncul berkaitan dengan penamaan ruas jalan. Ia menilai perbedaan istilah tidak mengubah substansi pekerjaan.
Namun, pernyataan itu mendapat bantahan dari pihak pelapor yang menilai nomenklatur dalam dokumen pengadaan mengikat lokasi pelaksanaan. Mereka juga menegaskan bahwa perubahan volume atau titik pekerjaan seharusnya tercatat dalam dokumen resmi seperti adendum kontrak.
Di sisi lain, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan proyek tersebut merupakan pekerjaan nyata APBD 2025 dan membantah adanya dugaan proyek fiktif.
Kejaksaan Turun Tangan Periksa Lapangan
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan dilanjutkan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi setelah laporan masyarakat masuk secara resmi.
Tim penyidik turun langsung ke lokasi pada 12–13 Juni 2026. Mereka melibatkan dinas teknis, pihak kontraktor, serta unsur pemerintah desa untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik.
Dalam pengecekan awal, tim tidak menemukan pekerjaan di titik Simpang Jalan Wong Kito sesuai dokumen. Sebaliknya, tim menemukan pekerjaan rigid beton di wilayah Bukit Subur dengan panjang sekitar 451 meter.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan apakah terjadi ketidaksesuaian administratif maupun teknis dalam pelaksanaan proyek.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyebut perkara masih berada pada tahap pendalaman dan verifikasi data lapangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesesuaian antara dokumen pengadaan dan realisasi proyek infrastruktur. Semua pihak masih menunggu hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum sebelum kesimpulan akhir diambil.(ar)









