Jakarta, oegopost.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA. Tim penyidik KPK mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat secara bersamaan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara tindak pidana korupsi keimigrasian. Penggeledahan maraton tersebut menyasar langsung ruang kerja pejabat untuk mengumpulkan barang bukti pendukung.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penindakan hukum pada dua lokasi pelayanan umum tersebut. Beliau menegaskan bahwa tim penyidik memfokuskan pencarian bukti pada dokumen perizinan serta perangkat elektronik kantor.
Penyidik Menyita Sejumlah Bukti Dari Dua Lokasi
Tim penyidik belum merinci seluruh daftar barang bukti yang berhasil mereka sita dari lokasi penggeledahan. Petugas masih mengumpulkan dan mengompilasi seluruh dokumen penting sebelum mengumumkan hasil resmi ke publik.
Juru Bicara KPK akan menyampaikan perkembangan detail barang bukti setelah proses verifikasi selesai. Penggeledahan simultan ini menandaskan komitmen penyidik dalam membongkar praktik kecurangan hingga ke akar-akarnya.
Penggeledahan pada tingkat unit pelaksana teknis memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan birokrasi yang luas. Penyidik meyakini bahwa dokumen serta data elektronik dari kedua kantor akan memperjelas konstruksi perkara.
Operasi Tangkap Tangan Membongkar Praktik Pungutan Liar
Skandal tindak pidana ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut berhasil membongkar praktik pungutan liar dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga asing.
Hasil tangkap tangan mengarahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pejabat structural di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik penyalahgunaan wewenang ini ditengarai sudah berlangsung lama dengan memanfaatkan celah prosedur pelayanan.
Penyidik mengindikasi bahwa skandal pungutan ilegal tersebut meluas hingga ke tingkat operasional di daerah. Penggeledahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat menjadi petunjuk kuat mengenai alur aliran dana pemerasan.
Delapan Pejabat Terseret Skandal Korupsi Ditjen Imigrasi
KPK menetapkan delapan orang tersangka dari berbagai tingkatan jabatan dalam skandal besar keimigrasian ini. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim masuk dalam daftar utama tersangka korupsi tersebut.
Penyidik juga menjerat Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024 hingga 2025. Tersangka lainnya adalah Jaya Saputra yang menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Jajaran pimpinan teknis turut terseret, yaitu Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit Direktorat Izin Tinggal. Penyidik menetapkan pula Ronald Arman Abdullah yang pernah memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Dua nama terakhir yang melengkapi daftar tersangka adalah Juniadi Sri Priambudi serta Gusti Benardiansyah dari tim teknis. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas seluruh pihak yang menikmati uang pemerasan perizinan WNA ini.(ar)









