KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi Terkait Pemerasan WNA

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.(poto: istimewa).

Gedung KPK.(poto: istimewa).

Jakarta, oegopost.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA. Tim penyidik KPK mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat secara bersamaan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara tindak pidana korupsi keimigrasian. Penggeledahan maraton tersebut menyasar langsung ruang kerja pejabat untuk mengumpulkan barang bukti pendukung.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penindakan hukum pada dua lokasi pelayanan umum tersebut. Beliau menegaskan bahwa tim penyidik memfokuskan pencarian bukti pada dokumen perizinan serta perangkat elektronik kantor.

Penyidik Menyita Sejumlah Bukti Dari Dua Lokasi

Tim penyidik belum merinci seluruh daftar barang bukti yang berhasil mereka sita dari lokasi penggeledahan. Petugas masih mengumpulkan dan mengompilasi seluruh dokumen penting sebelum mengumumkan hasil resmi ke publik.

Juru Bicara KPK akan menyampaikan perkembangan detail barang bukti setelah proses verifikasi selesai. Penggeledahan simultan ini menandaskan komitmen penyidik dalam membongkar praktik kecurangan hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  KPK Temukan Risiko Korupsi di Program MBG, TII Ungkap Dugaan Modus Klasik

Penggeledahan pada tingkat unit pelaksana teknis memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan birokrasi yang luas. Penyidik meyakini bahwa dokumen serta data elektronik dari kedua kantor akan memperjelas konstruksi perkara.

Operasi Tangkap Tangan Membongkar Praktik Pungutan Liar

Skandal tindak pidana ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut berhasil membongkar praktik pungutan liar dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga asing.

Hasil tangkap tangan mengarahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pejabat structural di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik penyalahgunaan wewenang ini ditengarai sudah berlangsung lama dengan memanfaatkan celah prosedur pelayanan.

Penyidik mengindikasi bahwa skandal pungutan ilegal tersebut meluas hingga ke tingkat operasional di daerah. Penggeledahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat menjadi petunjuk kuat mengenai alur aliran dana pemerasan.

Baca Juga :  KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih, Operasional Satgas Baru Dipercepat

Delapan Pejabat Terseret Skandal Korupsi Ditjen Imigrasi

KPK menetapkan delapan orang tersangka dari berbagai tingkatan jabatan dalam skandal besar keimigrasian ini. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim masuk dalam daftar utama tersangka korupsi tersebut.

Penyidik juga menjerat Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024 hingga 2025. Tersangka lainnya adalah Jaya Saputra yang menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Jajaran pimpinan teknis turut terseret, yaitu Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit Direktorat Izin Tinggal. Penyidik menetapkan pula Ronald Arman Abdullah yang pernah memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Dua nama terakhir yang melengkapi daftar tersangka adalah Juniadi Sri Priambudi serta Gusti Benardiansyah dari tim teknis. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas seluruh pihak yang menikmati uang pemerasan perizinan WNA ini.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Mutasi Ratusan Pejabat dan Hakim Pengadilan
OJK Resmi Cabut Izin Usaha 10 BPR Hingga Juli 2026
Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026
SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara
MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus
Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Mahkamah Agung Mutasi Ratusan Pejabat dan Hakim Pengadilan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

OJK Resmi Cabut Izin Usaha 10 BPR Hingga Juli 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tim Polda Jambi Sabet Juara II Lomba Menembak Kapolri Cup 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

SOKSI Mendesak DPR Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset Negara

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Berita Terbaru