Kejati Jambi Serahkan Dua Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti.(poto: jamberita.com).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti. Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Penyidik menyerahkan AS selaku mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022. Selain itu, petugas juga menyerahkan MD yang menjabat sebagai mantan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN setempat.

Dalam kasus ini, AS memegang peran sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sementara itu, MD bertugas aktif sebagai Ketua Satuan Tugas B.

Kejati Jambi Limpahkan Berkas Perkara Lengkap Kedua Tersangka

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan keterangan resmi secara tertulis. Oleh karena itu, ia menegaskan pelimpahan Tahap II berjalan setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Penuntut Umum menerbitkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 untuk tersangka AS. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, jaksa memproses Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 untuk tersangka MD.

Baca Juga :  Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan

Perkara ini pada dasarnya menyasar dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah akses jalan pelabuhan. Oleh sebab itu, proyek tersebut berada dalam pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Penuntut Umum Langsung Tahan Kedua Tersangka Di Lapas

Penuntut Umum segera mengambil tindakan tegas usai menerima penyerahan Tahap II. Akibatnya, petugas langsung membawa kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Pihak kejaksaan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berlangsung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026 demi kelancaran proses penuntutan.

Selain penahanan, penyidik dan penuntut umum terus mengumpulkan fakta pendukung. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Lembaga penegak hukum ini berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara sampai tuntas. Dengan demikian, seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21

Jaksa Penuntut Jerat Mantan Pejabat BPN Dengan Pasal

Tim penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka. Oleh karena itu, jaksa mengenakan dakwaan primair Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1/2026.

Pasal tersebut berkolaborasi dengan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Namun demikian, jaksa juga menyiapkan sangkaan subsidiair Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur kini fokus menyusun surat dakwaan. Kemudian, setelah naskah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Akhirnya, Kejati Jambi menegaskan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum. Langkah ini menjadi bukti serius kejaksaan dalam menuntaskan korupsi di Provinsi Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sarolangun Tangkap Dua Terduga Pelaku Pungli Truk Batu Bara di Jalinsum
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda
Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu
Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:27 WIB

Polres Sarolangun Tangkap Dua Terduga Pelaku Pungli Truk Batu Bara di Jalinsum

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Berita Terbaru

Dianda Putra memimpin jalannya apel pagi untuk mewakili Wali Kota Sungai Penuh, Alfin.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Dianda Putra Pimpin Apel Tekankan Disiplin Pegawai

Senin, 21 Sep 2026 - 20:32 WIB