Kejati Jambi Serahkan Dua Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti.(poto: jamberita.com).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti. Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Penyidik menyerahkan AS selaku mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022. Selain itu, petugas juga menyerahkan MD yang menjabat sebagai mantan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN setempat.

Dalam kasus ini, AS memegang peran sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sementara itu, MD bertugas aktif sebagai Ketua Satuan Tugas B.

Kejati Jambi Limpahkan Berkas Perkara Lengkap Kedua Tersangka

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan keterangan resmi secara tertulis. Oleh karena itu, ia menegaskan pelimpahan Tahap II berjalan setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Penuntut Umum menerbitkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 untuk tersangka AS. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, jaksa memproses Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 untuk tersangka MD.

Baca Juga :  Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Perkara ini pada dasarnya menyasar dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah akses jalan pelabuhan. Oleh sebab itu, proyek tersebut berada dalam pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Penuntut Umum Langsung Tahan Kedua Tersangka Di Lapas

Penuntut Umum segera mengambil tindakan tegas usai menerima penyerahan Tahap II. Akibatnya, petugas langsung membawa kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Pihak kejaksaan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berlangsung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026 demi kelancaran proses penuntutan.

Selain penahanan, penyidik dan penuntut umum terus mengumpulkan fakta pendukung. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Lembaga penegak hukum ini berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara sampai tuntas. Dengan demikian, seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Ditahan! Kasus Korupsi DAK SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

Jaksa Penuntut Jerat Mantan Pejabat BPN Dengan Pasal

Tim penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka. Oleh karena itu, jaksa mengenakan dakwaan primair Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1/2026.

Pasal tersebut berkolaborasi dengan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Namun demikian, jaksa juga menyiapkan sangkaan subsidiair Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur kini fokus menyusun surat dakwaan. Kemudian, setelah naskah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Akhirnya, Kejati Jambi menegaskan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum. Langkah ini menjadi bukti serius kejaksaan dalam menuntaskan korupsi di Provinsi Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Hukum
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Hakim Hadirkan Pelapor Bripka F
Kasus Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Jambi: Majelis Hakim Cecar Saksi Kunci Soal Bahan Kimia Misterius
Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi
Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Kejati Jambi Serahkan Dua Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Kapolda Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Hakim Hadirkan Pelapor Bripka F

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kasus Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Jambi: Majelis Hakim Cecar Saksi Kunci Soal Bahan Kimia Misterius

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahkamah Agung merotasi 496 pejabat dan hakim di Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri. Simak daftar lengkap nama dan jabatan barunya.(poto: tribunjambi.com)

Nasional

Mahkamah Agung Mutasi Ratusan Pejabat dan Hakim Pengadilan

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:22 WIB