Pemohon Tarik Gugatan UU APBN 2026 soal Program MBG di MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menerima pencabutan gugatan uji materi UU APBN 2026 terkait program Makan Bergizi Gratis atau MBG.( Poto Poto : Istimewa ).

Mahkamah Konstitusi menerima pencabutan gugatan uji materi UU APBN 2026 terkait program Makan Bergizi Gratis atau MBG.( Poto Poto : Istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu membuat para pemohon tidak bisa lagi mengajukan gugatan dengan materi yang sama.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan ketetapan tersebut dalam sidang di Gedung MK pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam sidang itu, MK menyatakan menerima penarikan permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026.

Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto mengajukan gugatan tersebut.

Sebelum sidang berlangsung, mereka mengirim surat resmi kepada MK untuk menarik permohonan uji materi yang sebelumnya mereka daftarkan.

MK Hentikan Proses Perkara

Majelis hakim membahas permohonan pencabutan itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026.

Baca Juga :  Bulog Dorong Beras CBP Jadi Tunjangan ASN, TNI dan Polri di Tengah Stok 5,37 Juta Ton

Setelah melakukan pembahasan, hakim menyatakan alasan pencabutan sesuai dengan ketentuan hukum.

MK kemudian menghentikan proses perkara dan meminta panitera mencatat pencabutan tersebut ke dalam e-BRPK.

Panitera juga mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.

Dalam putusannya, MK menegaskan para pemohon tidak memiliki hak untuk mengajukan kembali gugatan yang sama pada masa mendatang.

Dengan keputusan itu, proses hukum perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 resmi berakhir.

Pemohon Kritik Proses Penyusunan Aturan

Pada sidang sebelumnya, Syamsul Jahidin menjelaskan alasan gugatan terhadap aturan MBG dalam APBN 2026.

Ia menyebut sebagian pemohon berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus advokat yang aktif mengawasi kebijakan publik dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.

Para pemohon merasa ikut merasakan dampak program MBG karena memiliki anak usia sekolah.

Baca Juga :  Sopir Taksi Baru Dua Hari Bekerja Saat Kecelakaan di Bekasi Timur

Mereka menilai pemerintah dan DPR kurang membuka ruang partisipasi publik saat menyusun aturan tersebut.

Selain itu, para pemohon menganggap pemerintah belum menyiapkan perencanaan matang terkait penggunaan anggaran program MBG.

Karena alasan itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan Serupa Masih Berjalan

Walau para pemohon menarik gugatan ini, beberapa perkara lain terkait UU APBN 2026 masih berjalan di MK.

Hingga Mei 2026, MK masih memproses enam perkara lain yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.

Perkara tersebut meliputi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, 100/PUU-XXIV/2026, 130/PUU-XXIV/2026, dan 142/PUU-XXIV/2026.

Program MBG terus menarik perhatian publik karena pemerintah menyiapkan anggaran besar dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut di berbagai daerah Indonesia.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firman Soebagyo Ingatkan Kebijakan Pemerintah, Swasta Dinilai Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Prabowo Subianto Bertemu Emmanuel Macron di Paris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis
Kenapa Nostalgia 2016 Ramai Lagi? Banyak Orang Rindu Internet yang Lebih Santai
Harga BBM Mei 2026 Berubah, Ini Daftar Terbaru di Pertamina dan SPBU Swasta
Bansos Mei 2026 Belum Masuk? Ini Jadwal Cair dan Cara Cek Status Penerima
Alasan 1 Juni Diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, Berawal dari Sidang Bersejarah
100 Caption Hari Lahir Pancasila 2026 yang Banyak Dicari untuk Media Sosial
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Bidik Pelat Nomor Modifikasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:00 WIB

Firman Soebagyo Ingatkan Kebijakan Pemerintah, Swasta Dinilai Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Subianto Bertemu Emmanuel Macron di Paris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kenapa Nostalgia 2016 Ramai Lagi? Banyak Orang Rindu Internet yang Lebih Santai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:00 WIB

Harga BBM Mei 2026 Berubah, Ini Daftar Terbaru di Pertamina dan SPBU Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WIB

Bansos Mei 2026 Belum Masuk? Ini Jadwal Cair dan Cara Cek Status Penerima

Berita Terbaru