Jakarta, oegopost.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu membuat para pemohon tidak bisa lagi mengajukan gugatan dengan materi yang sama.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan ketetapan tersebut dalam sidang di Gedung MK pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidang itu, MK menyatakan menerima penarikan permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026.
Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto mengajukan gugatan tersebut.
Sebelum sidang berlangsung, mereka mengirim surat resmi kepada MK untuk menarik permohonan uji materi yang sebelumnya mereka daftarkan.
MK Hentikan Proses Perkara
Majelis hakim membahas permohonan pencabutan itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026.
Setelah melakukan pembahasan, hakim menyatakan alasan pencabutan sesuai dengan ketentuan hukum.
MK kemudian menghentikan proses perkara dan meminta panitera mencatat pencabutan tersebut ke dalam e-BRPK.
Panitera juga mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.
Dalam putusannya, MK menegaskan para pemohon tidak memiliki hak untuk mengajukan kembali gugatan yang sama pada masa mendatang.
Dengan keputusan itu, proses hukum perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 resmi berakhir.
Pemohon Kritik Proses Penyusunan Aturan
Pada sidang sebelumnya, Syamsul Jahidin menjelaskan alasan gugatan terhadap aturan MBG dalam APBN 2026.
Ia menyebut sebagian pemohon berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus advokat yang aktif mengawasi kebijakan publik dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Para pemohon merasa ikut merasakan dampak program MBG karena memiliki anak usia sekolah.
Mereka menilai pemerintah dan DPR kurang membuka ruang partisipasi publik saat menyusun aturan tersebut.
Selain itu, para pemohon menganggap pemerintah belum menyiapkan perencanaan matang terkait penggunaan anggaran program MBG.
Karena alasan itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan Serupa Masih Berjalan
Walau para pemohon menarik gugatan ini, beberapa perkara lain terkait UU APBN 2026 masih berjalan di MK.
Hingga Mei 2026, MK masih memproses enam perkara lain yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.
Perkara tersebut meliputi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, 100/PUU-XXIV/2026, 130/PUU-XXIV/2026, dan 142/PUU-XXIV/2026.
Program MBG terus menarik perhatian publik karena pemerintah menyiapkan anggaran besar dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut di berbagai daerah Indonesia.(ar)









