Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gajah Sumatera di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Jambi.( poto: ANTARA).

Gajah Sumatera di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Jambi.( poto: ANTARA).

Jakarta, oegopost.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Langkah strategis ini bertujuan untuk melindungi kelestarian mamalia besar tersebut di tengah pesatnya laju pembangunan nasional.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan langsung kebijakan baru tersebut di Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Melalui aturan ini, pemerintah pusat mengintegrasikan berbagai sektor industri dan pembangunan agar tidak merusak ekosistem hutan. Pemerintah ingin memastikan satwa endemik ini tetap aman meskipun proyek infrastruktur nasional terus berjalan.

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur kewajiban mitigasi bagi setiap proyek yang memotong jalur pergerakan satwa. Sebagai contoh, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) wajib membangun fasilitas khusus jika proyek jalan mereka membelah kawasan jelajah (home range) gajah. Fasilitas berupa koridor satwa tersebut berfungsi menjaga konektivitas pergerakan kelompok gajah di alam liar.

Sembilan Kementerian Bahu Membahu Lindungi Habitat Gajah

Kebijakan penyelamatan ini melibatkan komitmen besar dari sembilan kementerian di bawah kabinet pemerintahan saat ini. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memimpin koordinasi utama bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memegang peran krusial.

Baca Juga :  Kemenag Percepat Integrasi SIMPEG dan Sistem Gaji Berbasis Web

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) turut mengemban tanggung jawab serupa dalam program ini. Dari sisi pendanaan dan investasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ikut mengawal kebijakan tersebut. Sinergi lintas sektoral ini memperkuat penegakan hukum dan implementasi kebijakan di lapangan.

Tidak hanya kementerian, pemerintah juga menggerakkan aparat kepolisian dan jajaran kepala daerah di wilayah terkait. Para gubernur, bupati, hingga walikota di seluruh pulau Sumatera dan Kalimantan Utara wajib berpartisipasi aktif. Mereka memegang kendali pengawasan langsung terhadap aktivitas tata ruang yang bersinggungan dengan habitat alami satwa.

Sektor Perkebunan Wajib Sediakan Area Preservasi Khusus

Aturan baru ini juga memberikan ketegasan khusus bagi pelaku usaha di sektor perkebunan swasta maupun negara. Perusahaan yang areanya masuk dalam jalur jelajah gajah wajib mengosongkan sebagian lahan mereka. Mereka tidak boleh menanami seluruh lahan produktif demi memberikan ruang gerak yang bebas bagi kawanan satwa.

Pengusaha perkebunan bahkan harus memperkaya area kosong tersebut menjadi kawasan preservasi hutan yang ideal. Kawasan khusus ini wajib menyediakan pasokan makanan alami yang cukup untuk kebutuhan hidup gajah. Langkah konkrit ini bertujuan meminimalisir potensi konflik berdarah antara mamalia besar tersebut dengan warga sekitar perkebunan.

Pemerintah optimistis aturan baru ini mampu menekan angka kematian satwa akibat jerat ataupun perburuan liar. Berdasarkan laporan terkini, beberapa anak gajah yang menjadi korban jerat di bentang alam Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) kini mulai pulih. Pemulihan intensif ini memicu optimisme baru bagi konservasi satwa dilindungi di Indonesia.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Bidik Pelat Nomor Modifikasi

Kado Spesial Ulang Bulan Anak Gajah Sumatera

Penerbitan aturan hukum ini bertepatan dengan momen unik di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Menhut Raja Juli Antoni menyebut regulasi baru ini sebagai kado terindah bagi seekor anak gajah bernama Nona Seroja. Anak gajah yang lahir di kawasan konservasi Riau tersebut tepat menginjak usia satu bulan pada tanggal 10 Juli.

Kehadiran regulasi ini memberikan jaminan masa depan yang lebih cerah bagi generasi baru satwa dilindungi tersebut. Seluruh instansi penerima mandat kini mengemban tugas mulia untuk menjaga rumah alami bagi Nona Seroja dan pasangannya, Bang Domang. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengeksekusi seluruh instruksi tersebut secara maksimal di lapangan.

Kementerian Kehutanan juga baru saja mengumumkan kelahiran anak gajah baru lainnya di kawasan hutan Tesso Nilo tersebut. Kabar gembira ini memperkuat alasan pemerintah untuk mempercepat implementasi regulasi perlindungan satwa ini. Melalui gerakan bersama ini, negara hadir untuk menyelamatkan populasi gajah dari ancaman kepunahan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru