Jambi, oegopost.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terbaru yang memuat LHKPN mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data resmi per 31 Desember 2025, total kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini menembus Rp18.261.445.180. Dokumen yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026 tersebut merinci seluruh kepemilikan aset dari properti hingga kas.
Namun, laporan periodik berkode nomor HKPN (NHK) 16.987 ini menyisakan sebuah fakta yang menarik perhatian. Febrie Adriansyah sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan aset tanah maupun bangunan di Provinsi Jambi. Padahal, rekam jejak masa kecil, sekolah, hingga masa kuliah pria kelahiran Jakarta 19 Februari 1968 ini berada di wilayah tersebut.
Jejak Penggeledahan Rumah Mewah di Kawasan Sentul
Perbincangan mengenai sumber kekayaan mantan pejabat kejaksaan ini menguat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bergerak. Tim gabungan polisi bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Petugas memasukkan rumah megah tersebut ke dalam daftar 13 lokasi yang menjadi target penyidikan kasus dugaan korupsi.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik kepolisian tengah mendalami indikasi kerugian negara pada sejumlah kasus besar di perusahaan milik negara. Perkara korupsi tersebut meliputi dugaan penyimpangan di PLN Batubara, PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.
Menanggapi tindakan penyidik, Febrie Adriansyah langsung menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Di hadapan awak media, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus ini mengakui secara terbuka bahwa rumah mewah di Sentul merupakan milik pribadinya. Ia menegaskan telah memiliki properti tersebut sejak lama dan mempersilakan publik melihat proses legalitas kepemilikannya sejak awal.
Rincian Lengkap Dokumen Resmi LHKPN Mantan Jampidsus
Berdasarkan lembaran LHKPN, porsi terbesar dari total kekayaan Febrie bertumpu pada aset tanah dan bangunan senilai Rp14.852.820.000. Dari lima bidang properti yang ia laporkan, nilai tertinggi berasal dari sebidang tanah dan bangunan warisan di Kota Jakarta Selatan seharga Rp10.829.474.000. Sementara empat lahan lainnya yang merupakan hasil sendiri tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bandung.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga mendaftarkan empat unit kendaraan roda empat dengan nilai total mencapai Rp2.310.500.000. Koleksi kendaraan di garasinya meliputi Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, Peugeot New 2008 AT tahun 2018, serta Toyota Alphard tahun 2021. Seluruh kendaraan bermotor tersebut dilaporkan sebagai aset dari hasil sendiri.
Selain properti dan kendaraan bermotor, Febrie melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp60.000.000. Ia juga menyimpan aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180, serta instrumen harta lainnya senilai Rp100.000.000. Menariknya, mantan petinggi kejaksaan ini tidak memiliki catatan utang sama sekali, sehingga nilai bersih kekayaannya tetap utuh.
Misteri Dugaan Kepemilikan Aset di Kota Jambi
Meskipun bersih dari catatan resmi KPK, rumor mengenai kepemilikan aset lain di wilayah Sumatera kini terus bergulir. Febrie Adriansyah santer dikabarkan memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Kota Jambi. Informasi awal dari media lokal mengarah pada kepemilikan beberapa pintu rumah toko (ruko) yang baru selesai dibangun.
Kondisi fisik bangunan ruko tersebut dilaporkan masih sangat baru dan sebagian pintu bahkan belum digunakan sama sekali. Dugaan ini menarik perhatian karena Febrie memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Jambi setelah menempuh pendidikan hukum di Universitas Jambi. Ia juga mengawali karier Korps Adhyaksa di Kejari Sungai Penuh sebelum menjabat sebagai Kajari Bandung dan Aspidsus Kejati Jawa Timur.
Hingga saat ini, dugaan kepemilikan ruko baru di Jambi tersebut masih berstatus sebagai informasi yang belum terverifikasi. Otoritas berwenang maupun dokumen hukum resmi belum memberikan konfirmasi atau pembuktian terkait nama Febrie dalam kepemilikan ruko itu. Informasi tersebut juga belum tercantum secara resmi di dalam data e-LHKPN perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi.(ar)









