Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Aceh Barat Daya (Abdya) asik di warung kopi saat jam kerja.( poto : tribunnews.com).

Oknum ASN Aceh Barat Daya (Abdya) asik di warung kopi saat jam kerja.( poto : tribunnews.com).

Jakarta, oegopost.id – Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas aparatur sipil negara yang dinilai berada di zona nyaman. Kritik tajam ini meluncur saat parlemen membahas rencana revisi Undang Undang ASN bersama Kementerian PANRB.

Rifqi menyindir kebiasaan buruk oknum pegawai yang hanya sekadar datang mengisi presensi lalu meninggalkan kantor untuk nongkrong. Politikus Partai Nasdem tersebut menilai budaya kerja malas membuat birokrasi Indonesia berjalan sangat lambat.

Pihaknya membandingkan etos kerja pelayan publik dengan para pegawai yang aktif bekerja di sektor swasta nasional. Menurut dia, pegawai swasta mampu menunjukkan daya saing tinggi karena perusahaan menerapkan sistem kompetisi yang sehat.

Dewan Perwakilan Rakyat Siapkan Aturan Pemecatan Tegas

Parlemen kini tengah menggodok perubahan regulasi untuk menyuntikkan sistem indikator kinerja utama atau KPI secara menyeluruh. Aturan baru ini bakal berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sistem penilaian baru tersebut akan memuat klausul sanksi tegas berupa pemberhentian bagi pegawai yang tidak produktif. Langkah radikal ini menjadi strategi utama agar anggaran negara tidak habis untuk membiayai aparatur tanpa prestasi.

Baca Juga :  Pohon Peneduh Minim Gugur Daun Jadi Pilihan Rumah Modern

Komisi II DPR menegaskan bahwa negara membutuhkan aparatur yang siap bersaing di era digital yang serbacepat ini. Reformasi regulasi kepegawaian mendesak agar sistem birokrasi kita tidak kalah saing dengan korporasi swasta global.

Kepala Daerah Butuh Indikator Evaluasi Kinerja Pegawai

Para bupati, wali kota, hingga gubernur kerap menghadapi jalan buntu saat ingin menindak bawahan yang malas. Mereka tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memberhentikan aparatur sipil negara yang minim kontribusi nyata.

Ketiadaan indikator yang jelas menyebabkan penataan pegawai di berbagai daerah menjadi beban berat bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kondisi dilematis tersebut membuat kepala daerah terpaksa mempertahankan aparatur yang berkinerja buruk.

Kehadiran sistem penilaian digital yang terukur kelak memberikan kepastian hukum bagi setiap kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Pemerintah daerah bisa langsung mengeluarkan pegawai yang terbukti gagal memenuhi target kerja tahunan.

Baca Juga :  Mutasi ASN ke Daerah 3T Diperkuat, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Pemerintah Laporkan Kenaikan Nilai Reformasi Birokrasi Nasional

Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan nilai indeks reformasi birokrasi nasional tahun 2025 meningkat menjadi 73,37. Angka tersebut menunjukkan kenaikan yang cukup positif jika kita bandingkan dengan capaian tahun 2024 sebesar 71,92.

Namun, pihak kementerian mengakui skor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP masih memerlukan banyak pembenahan. Nilai SAKIP nasional tahun 2025 tercatat sebesar 66,42, hanya naik sedikit dari angka 64,55 pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, masyarakat merasakan peningkatan kualitas pelayanan melalui kenaikan indeks kepuasan publik yang kini mencapai 89,45. Pemerintah berkomitmen terus membenahi sistem manajemen aparatur negara agar tingkat kepercayaan publik semakin melesat tinggi.

Skor indeks pelayanan publik juga merangkak naik secara perlahan dari posisi 4,02 menjadi 4,04 pada periode tahun ini. Kementerian PANRB berjanji menyelaraskan data capaian tersebut dengan perbaikan nyata pada sistem kerja birokrasi di lapangan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru