Jakarta, oegopost.id – DPR resmi mengesahkan Undang-Undang PPRT setelah tertunda selama 22 tahun. Pengesahan Undang-Undang PPRT ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Melalui Undang-Undang PPRT, pemerintah mengatur hak, jaminan sosial, serta perlindungan kerja secara lebih jelas dan terstruktur. Kehadiran Undang-Undang PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR berhasil mengesahkan aturan ini setelah perjuangan panjang. Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi momen bersejarah bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
DPR Mengatur Perlindungan dan Hak PRT Secara Menyeluruh
Melalui UU PPRT, DPR menetapkan perlindungan hukum khusus bagi pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki payung hukum jelas. Aturan ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan kerja.
Selain itu, DPR juga memasukkan ketentuan tentang jaminan sosial, perlindungan hak asasi manusia, pelatihan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa.Dalam aturan tersebut, DPR mewajibkan calon PRT berusia minimal 18 tahun saat direkrut. Selain itu, calon pekerja juga harus memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Sementara itu, pemberi kerja dapat merekrut PRT secara langsung atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Melalui mekanisme ini, P3RT wajib menyusun perjanjian kerja yang mencakup identitas pihak, hak dan kewajiban, jenis pekerjaan, upah, serta penempatan kerja.
Pemerintah Menjamin Hak Sosial dan Kesehatan PRT
Di sisi lain, UU PPRT memberikan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga. Hak tersebut meliputi ibadah, jam kerja yang manusiawi, upah, cuti, istirahat, serta tunjangan hari raya.Selanjutnya, pemerintah dapat menanggung iuran jaminan kesehatan melalui skema bantuan pusat atau daerah.
Namun demikian, jika PRT tidak termasuk penerima bantuan, maka pemberi kerja wajib membayar iuran tersebut dengan pengawasan RT/RW. Selain itu, pemberi kerja juga menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Lebih lanjut, UU PPRT mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT aktif. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak swasta dapat menyelenggarakan pelatihan tersebut.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi kerja, mulai dari pelatihan dasar, peningkatan keterampilan, hingga alih kompetensi. Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan penyalur menanggung seluruh biaya pelatihan sehingga PRT tidak dibebani biaya.
DPR Perketat Aturan dan Larangan bagi P3RT
Di samping itu, DPR mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. DPR juga melarang P3RT memotong upah, memungut biaya tambahan, atau menahan dokumen milik pekerja.
Bahkan, P3RT tidak boleh menempatkan PRT di luar lingkup pekerjaan perorangan atau memaksa pekerja melanjutkan kontrak setelah masa kerja berakhir. Apabila melanggar, P3RT dapat menerima sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Terakhir, UU PPRT mendorong penyelesaian perselisihan melalui musyawarah antara PRT, pemberi kerja, dan P3RT. Namun demikian, jika musyawarah gagal, para pihak dapat melibatkan RT/RW atau mediator ketenagakerjaan. Selanjutnya, mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pengaduan diterima, dan keputusannya bersifat final serta mengikat.***









