Akhirnya Disahkan! UU PPRT Lolos Setelah 22 Tahun Mandek, Ini Poin-Poin Pentingnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya Disahkan! UU PPRT Lolos Setelah 22 Tahun Mandek, Ini Poin-Poin Pentingnya ( Poto : AI )

Akhirnya Disahkan! UU PPRT Lolos Setelah 22 Tahun Mandek, Ini Poin-Poin Pentingnya ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – DPR resmi mengesahkan Undang-Undang PPRT setelah tertunda selama 22 tahun. Pengesahan Undang-Undang PPRT ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Melalui Undang-Undang PPRT, pemerintah mengatur hak, jaminan sosial, serta perlindungan kerja secara lebih jelas dan terstruktur. Kehadiran Undang-Undang PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR berhasil mengesahkan aturan ini setelah perjuangan panjang. Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi momen bersejarah bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

DPR Mengatur Perlindungan dan Hak PRT Secara Menyeluruh

Melalui UU PPRT, DPR menetapkan perlindungan hukum khusus bagi pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki payung hukum jelas. Aturan ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan kerja.

Selain itu, DPR juga memasukkan ketentuan tentang jaminan sosial, perlindungan hak asasi manusia, pelatihan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa.Dalam aturan tersebut, DPR mewajibkan calon PRT berusia minimal 18 tahun saat direkrut. Selain itu, calon pekerja juga harus memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Daftarkan 3.329 Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBH Sawit

Sementara itu, pemberi kerja dapat merekrut PRT secara langsung atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Melalui mekanisme ini, P3RT wajib menyusun perjanjian kerja yang mencakup identitas pihak, hak dan kewajiban, jenis pekerjaan, upah, serta penempatan kerja.

Pemerintah Menjamin Hak Sosial dan Kesehatan PRT

Di sisi lain, UU PPRT memberikan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga. Hak tersebut meliputi ibadah, jam kerja yang manusiawi, upah, cuti, istirahat, serta tunjangan hari raya.Selanjutnya, pemerintah dapat menanggung iuran jaminan kesehatan melalui skema bantuan pusat atau daerah.

Namun demikian, jika PRT tidak termasuk penerima bantuan, maka pemberi kerja wajib membayar iuran tersebut dengan pengawasan RT/RW. Selain itu, pemberi kerja juga menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Lebih lanjut, UU PPRT mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT aktif. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak swasta dapat menyelenggarakan pelatihan tersebut.

Baca Juga :  Milenial Tergeser! Gen Z Kuasai Indonesia dan Generasi Alpha Kuasai Struktur Penduduk RI

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi kerja, mulai dari pelatihan dasar, peningkatan keterampilan, hingga alih kompetensi. Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan penyalur menanggung seluruh biaya pelatihan sehingga PRT tidak dibebani biaya.

DPR Perketat Aturan dan Larangan bagi P3RT

Di samping itu, DPR mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. DPR juga melarang P3RT memotong upah, memungut biaya tambahan, atau menahan dokumen milik pekerja.

Bahkan, P3RT tidak boleh menempatkan PRT di luar lingkup pekerjaan perorangan atau memaksa pekerja melanjutkan kontrak setelah masa kerja berakhir. Apabila melanggar, P3RT dapat menerima sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Terakhir, UU PPRT mendorong penyelesaian perselisihan melalui musyawarah antara PRT, pemberi kerja, dan P3RT. Namun demikian, jika musyawarah gagal, para pihak dapat melibatkan RT/RW atau mediator ketenagakerjaan. Selanjutnya, mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pengaduan diterima, dan keputusannya bersifat final serta mengikat.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB