Akhirnya Disahkan! UU PPRT Lolos Setelah 22 Tahun Mandek, Ini Poin-Poin Pentingnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya Disahkan! UU PPRT Lolos Setelah 22 Tahun Mandek, Ini Poin-Poin Pentingnya ( Poto : AI )

Akhirnya Disahkan! UU PPRT Lolos Setelah 22 Tahun Mandek, Ini Poin-Poin Pentingnya ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – DPR resmi mengesahkan Undang-Undang PPRT setelah tertunda selama 22 tahun. Pengesahan Undang-Undang PPRT ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Melalui Undang-Undang PPRT, pemerintah mengatur hak, jaminan sosial, serta perlindungan kerja secara lebih jelas dan terstruktur. Kehadiran Undang-Undang PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR berhasil mengesahkan aturan ini setelah perjuangan panjang. Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi momen bersejarah bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

DPR Mengatur Perlindungan dan Hak PRT Secara Menyeluruh

Melalui UU PPRT, DPR menetapkan perlindungan hukum khusus bagi pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki payung hukum jelas. Aturan ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan kerja.

Selain itu, DPR juga memasukkan ketentuan tentang jaminan sosial, perlindungan hak asasi manusia, pelatihan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa.Dalam aturan tersebut, DPR mewajibkan calon PRT berusia minimal 18 tahun saat direkrut. Selain itu, calon pekerja juga harus memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sementara itu, pemberi kerja dapat merekrut PRT secara langsung atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Melalui mekanisme ini, P3RT wajib menyusun perjanjian kerja yang mencakup identitas pihak, hak dan kewajiban, jenis pekerjaan, upah, serta penempatan kerja.

Pemerintah Menjamin Hak Sosial dan Kesehatan PRT

Di sisi lain, UU PPRT memberikan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga. Hak tersebut meliputi ibadah, jam kerja yang manusiawi, upah, cuti, istirahat, serta tunjangan hari raya.Selanjutnya, pemerintah dapat menanggung iuran jaminan kesehatan melalui skema bantuan pusat atau daerah.

Namun demikian, jika PRT tidak termasuk penerima bantuan, maka pemberi kerja wajib membayar iuran tersebut dengan pengawasan RT/RW. Selain itu, pemberi kerja juga menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Lebih lanjut, UU PPRT mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT aktif. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak swasta dapat menyelenggarakan pelatihan tersebut.

Baca Juga :  Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN di April 2026

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi kerja, mulai dari pelatihan dasar, peningkatan keterampilan, hingga alih kompetensi. Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan penyalur menanggung seluruh biaya pelatihan sehingga PRT tidak dibebani biaya.

DPR Perketat Aturan dan Larangan bagi P3RT

Di samping itu, DPR mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. DPR juga melarang P3RT memotong upah, memungut biaya tambahan, atau menahan dokumen milik pekerja.

Bahkan, P3RT tidak boleh menempatkan PRT di luar lingkup pekerjaan perorangan atau memaksa pekerja melanjutkan kontrak setelah masa kerja berakhir. Apabila melanggar, P3RT dapat menerima sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Terakhir, UU PPRT mendorong penyelesaian perselisihan melalui musyawarah antara PRT, pemberi kerja, dan P3RT. Namun demikian, jika musyawarah gagal, para pihak dapat melibatkan RT/RW atau mediator ketenagakerjaan. Selanjutnya, mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pengaduan diterima, dan keputusannya bersifat final serta mengikat.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Kembali Turun, Tren Pelemahan Masih Berlanjut
Sarapan 10 Menit: Olahan Telur Ceplok Kecap yang Praktis dan Bergizi
Kawal Haji Diluncurkan, Aplikasi Pengaduan Digital untuk Tingkatkan Layanan Jemaah
Sekolah Diminta Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Cara Membuat Koya Soto Lamongan yang Gurih dan Renyah
Seleksi Dirut TVRI 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Cara Mengurusnya
PPPK Paruh Waktu Perjuangkan Status, Akan Temui KemenPANRB dan BKN Hari Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Harga Emas Antam Kembali Turun, Tren Pelemahan Masih Berlanjut

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

Sarapan 10 Menit: Olahan Telur Ceplok Kecap yang Praktis dan Bergizi

Kamis, 23 April 2026 - 14:10 WIB

Kawal Haji Diluncurkan, Aplikasi Pengaduan Digital untuk Tingkatkan Layanan Jemaah

Kamis, 23 April 2026 - 12:00 WIB

Sekolah Diminta Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Membuat Koya Soto Lamongan yang Gurih dan Renyah

Berita Terbaru

Dua wanita peserta UTBK SNBT 2026 di Unsulbar ditangkap saat mencoba kecurangan menggunakan alat komunikasi tersembunyi. Kasus ini diduga melibatkan sindikat joki ujian. ( Poto : AI )

Pendidikan

Dua Wanita Diduga Joki UTBK SNBT 2026 di Unsulbar Ditangkap

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:00 WIB

WhatsApp menguji layanan berbayar WhatsApp Plus di Eropa dengan fitur premium seperti tema kustom, pin chat lebih banyak, dan ikon aplikasi baru. ( Poto : dok.PCMag )

Teknologi

WhatsApp Uji Coba WhatsApp Plus dengan Fitur Berbayar di Eropa

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:00 WIB